Legal Preventive Program : Aspek Hukum Joint Venture Agreement dalam Industri Hulu dan Hilir Migas

JAKARTA - Joint Venture (JV) merupakan kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Sebagai contoh, Pertamina dengan Saudi Aramco yang bersepakat mengembangkan kilang Cilacap, serta Pertamina dan Rosneft dalam membangun kilang Tuban.

Terkait hal tersebut, fungsi Legal Counsel & Compliance kembali mengadakan Legal Preventive Program untuk membahas tentang Aspek Hukum Joint Venture Agreement dalam Industri Hulu Dan Hilir Minyak dan Gas Bumi. Acara yang menghadirkan pakar hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung in Association with Herbert Smith Freehills ini diadakan di Lantai Mezzanine, Kantor Pusat Pertamina, Jakarta (9/5/2018).

Chief Legal Counsel & Compliance Aji Prayudi mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar para pekerja Legal Pertamina mendapatkan bekal penngetahuan dalam melakukan perjanjian agar tidak ada kesalahan di kemudian hari. "Kegiatan ini menjadi kesempatan emas bagi pekerja Legal untuk menyerap ilmu yang dipaparkan, khususnya bagi yang baru bergabung di fungsi ini agar bisa segera menyamakan langkah dan persepsi,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa joint venture umumnya memang digunakan pada industri migas, dan biasanya merupakan Badan hukum antara perusahaan nasional (setempat) dengan asing. Dalam industri migas ada dua tipe dari joint venture yakni bisnis integrasi dan pengerjaan proyek.

Untuk bisnis hilir (downstream), biasanya joint venture membentuk sebuah perusahaan sedangkan bisnis hulu (upstream) biasanya hanya berupa kontrak antara yang bersangkutan (tidak perlu membentuk sebuah perusahaan).•HARI/ft. TRISNO

Share this post