Cilacap - Proses bisnis Pertamina tidak terlepas dari pihak lain sebagai mitra bisnis yang akan bekerja sama dengan Pertamina dalam mendukung kebutuhan operasionalnya. Kerja sama dengan mitra bisnis salah satunya dapat dilihat dalam pengadaan barang/jasa yang tahapannya terdiri dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia barang/jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan. Tahapan-tahapan tersebut berpotensi terhadap munculnya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diperlukan suatu upaya preventif berupa pengawalan atau input pertimbangan hukum untuk menjaga agar setiap proses tersebut tetap berada pada koridor aturan yang tepat serta terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Untuk memberikan pemahaman pengetahuan kepada para pekerja RU IV tentang Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Legal Counsel RU IV menghadirkan narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri Cilacap pada Legal Preventive Program (LPP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat II Head Office Pertamina RU IV (28/9).
Pelaksanaan LPP ini diawali dengan sambutan dari General Manager RU IV, Nyoman Sukadana dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agnes Triani, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pertamina RU IV dengan Kejaksanaan Negeri Cilacap yang bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pertamina, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara berikutnya berupa pemaparan mengenai TP4D dan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Dalam paparannya disebutkan bahwa tugas dan fungsi TP4 Kejaksaan RI Pusat dan Daerah antara lain untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya proyek pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif di tingkat pusat dan daerah dengan cara memberikan pendampingan hukum, monitoring, dan evaluasi dalam pengadaan barang/jasa serta melaksanakan penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah secara represif.
Kejaksaan Negeri Cilacap menyatakan dapat memberikan bantuan, seperti legal opinion atau legal assistance apabila diminta oleh Pertamina untuk mencegah terjadinya penyimpangan/pelanggaran mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan atau pengawasan setelahnya. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Cilacap menyampaikan bahwa pejabat pemerintahan terkadang dihadapkan pada suatu kondisi, dimana harus mengambil keputusan yang cepat dan tepat karena kebutuhan operasional yang mendesak. Hal yang harus diperhatikan dalam membuat suatu kebijakan atau diskresi adalah memenuhi persyaratan diskresi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), antara lain sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUAP, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.
Dalam sesi tanya jawab, animo keingintahuan pekerja sangat baik, ditandai dengan munculnya beberapa pertanyaan salah satunya mengenai pengecualian kebijakan yang tidak bisa dipidana. Kesimpulannya adalah terdapat kebijakan yang dapat dipidana, yaitu kebijakan yang bersifat koruptif dimana terdapat niat jahat dari pengambil kebijakan atau keputusan ketika membuat kebijakan tersebut. Contohnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kebijakan tersebut dibuat untuk menyuap pejabat lain.
Di penghujung acara, Yuri Hermansyah Koem selaku Area Manager Legal Counsel RU IV dan sekaligus moderator dalam acara tersebut menyampaikan semoga acara Legal Preventive Program ini, yang diselenggarakan sesuai arahan Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan, dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada seluruh pekerja Pertamina khususnya pekerja RU IV mengenai fungsi pendampingan oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan proyek atau pun pengadaan barang/jasa yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mendukung operasional Pertamina RU IV.•LCC