AMBON – Fungsi Legal Counsel MOR VIII menyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP) Tahun 2018 Batch I dengan tema Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Ditinjau dari Aspek Hukum Agraria dan Hukum Adat di Hotel Natsepa Ambon. Acara yang dimoderatori oleh Legal Counsel Manager MOR VIII I Ketut Putra Arimbawa ini diisi oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Suhariningsih, S.H.,S.U dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Papua Barat Toto Sutantono, S.H. Turut hadir VP Legal Downstream Mei Sugiharso, GM MOR VIII Boy Frans Justus Lapian, sebagian tim manajemen MOR VIII dan perwakilan OH dari TBBM/DPPU, dan perwakilan pekerja Region.
Dalam sambutannya General Manager MOR VIII Boy Frans Justus Lapian menyampaikan, acara LPP ini sangat bermanfaat untuk seluruh pekerja. “Melalui acara ini kita bisa mengetahui hal-hal krusial yang berpotensi menjadi konflik sehingga di masa yang akan datang aset Pertamina terjaga dengan aman, tersertifikasi sesuai ketentuan hukum pertanahan dan adat yang berlaku khusus di daerah tertentu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Vice President Legal Downstream Mei Sugiharso. “Tema LPP kali ini untuk memberikan pembekalan kepada pekerja MOR VIII agar lebih dapat memahami tata cara pensertifikatan tanah serta eksistensi hukum adat/hak ulayat dalam kepengurusan suatu tanah yang berlaku. “Dengan bekal itu harapannya Aset Pertamina dapat terlindungi dengan baik, serta mampu memitigasi risiko atas timbulnya permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Selama dua sesi materi ini dipaparkan, audiens tampak antusias menyimak paparan yang disampaikan oleh narasumber. Prof Suhariningsih menjelaskan filosofis dan makna hak penguasaan atas tanah berdasarkan dalam sistem hukum tanah nasional (UUPA). Ia juga memaparkan eksistensi hukum adat dengan hak-hak atas tanahnya yang merupakan satu kesatuan dalam konsep hak menguasai negara atas tanah. Sedangkan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Papua Barat Toto Sutantono menyampaikan materi terkait tata cara pembuatan sertifikat tanah. Ia juga mengingatkan kepada peserta untuk memberi peluang kepada aparat Badan Pertanahan Nasional melakukan tindak korupsi dalam pengurusan Sertifikat Tanah.
Seperti diketahui, LPP rutin diselenggarakan oleh fungsi Legal Counsel MOR VIII setahun dua kali dengan tema yang berkaitan dengan proses bisnis Pertamina MOR VIII.•MOR VIII