SURABAYA – Memahami aspek hukum bukan hanya tugas pekerja di bagian Legal saja. Namun juga kepentingan semua pekerja di Pertamina, agar dapat menjalan tugas di fungsinya masing-masing sesuai dengan hukum yang berlaku. Didasari hal ini, Legal Counsel MOR V secara rutin sebanyak dua kali setahun menggelar Legal Preventive Program sebagai upaya untuk mengedukasi para pekerja dari semua fungsi untuk mempelajari lebih dalam aspek hukum.
Di awal tahun 2016, Legal Preventive Program digelar pada 23 Februari 2016. Dihadiri puluhan pekerja, acara ini menghadirkan dua narasumber dari kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim, yaitu Heru Prasetyo dan AKBP Shinto Silitonga.
Kedua narasumber tersebut menjelaskan hal-hal apa saja dalam kegiatan bisnis Pertamina yang sering terkait dengan hukum pidana. Dalam penjelasan mereka, kegiatan yang paling sering terkait dengan masalah pidana adalah perihal distribusi BBM & LPG subsidi. Hal ini karena BBM subsidi mengandung unsur uang negara sehingga apabila disalahgunakan maka dapat dikategorikan merugikan negara.
“Misalnya, pengoplosan BBM atau LPG. Dalam kasus seperti ini, biasanya kami memerlukan keterangan dari pekerja Pertamina sebagai saksi dari pihak yang mendapat penugasan untuk melakukan distribusi BBM dari pemerintah,” ujar Heru Prasetyo.
“Kami berharap pekerja Pertamina dapat lebih waspada dalam menjalankan tugasnya di bisnis Pertamina. Karena dengan bekerja di Pertamina, sebetulnya kita menjalankan ibadah untuk memenuhi kebutuhan BBM & LPG. Namun jika tidak hati-hati, bisa tersandung juga,” ujar Area Manager Legal Counsel MOR V, Yunita Ekawati.•MOR V