BALIKPAPAN – Guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terkait tindak pidana korupsi serta membangun manajemen kerja yang profesional dan bertanggung jawab, Legal Counsel RU V mengadakan Legal Preventive Program (LPP) “Pencegahan Gratifikasi untuk Frontliner Tahap I” di Ruang Rapat Premium, Kantor RU V, pada Rabu (29/6).
Program ini dibuka oleh Area Manager Legal Counsel RU V dan dihadiri oleh beberapa manager RU V serta pekerja RU V (frontliner). Hadir sebagai narasumber adalah Rahmad Isnaini, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Balikpapan.
LPP diselenggarakan sebagai langkah pencegahan dan sosialisasi supaya pekerja RU V paham dan sadar akan aturan-aturan anti korupsi. Sehingga pekerja RU V dapat bekerja secara profesional dan tanggung jawab.
Dalam pemaparan awal oleh Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Balikpapan disampaikan bahwa ruang lingkup Pertamina bersih, meliputi (a) tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan dan tidak akan melakukan praktik KKN, (b) tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan perusahaan, (c) memberikan pelayanan secara transparan, (d) tidak meminta dan tidak menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, upeti, suap, sogok, gratifikasi apapun, dan/atau bentuk imbalan lainnya, dan (e) selalu menjaga akurasi data dan informasi, peningkatan budaya kualitas dan peningkatan integritas, dalam membangun komunitas saling percaya.
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi ke dalam 30 bentuk/jenis dan dikelompokkan menjadi tujuh. Salah satu kelompoknya adalah korupsi yang terkait dengan gratifikasi, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjamanan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Upaya-upaya pencegahannya, antara lain pihak-pihak yang terkait punya komitmen pada diri sendiri untuk tidak melakukannya, punya komitmen perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa, dan punya komitmen untuk memikirkan bagaimana caranya negara kita menjadi lebih maju dan rakyat sejahtera.
Untuk itu, setiap penyelenggara negara atau pihak-pihak yang terkait supaya meningkatkan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, hidup sederhana dan tidak bergaya hidup hedonisme/mewah, bekerja keras, dan selalu memikirkan nasib rakyat secara nyata.
Melihat dari antusiasme para peserta yang tinggi, program dengan tema serupa akan diadakan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak dan materi yang lebih aplikatif terhadap pekerjaan di RU V.
Pelaksanaan LPP dengan tema pencegahan tindak pidana korupsi diharapkan oleh Chief Legal Counsel & Compliance, Genades Panjaitan dapat menjadi salah satu upaya nyata dari Legal Counsel RU V sebagai garda terdepan Legal Counsel & Compliance di RU V untuk dapat mencegah pekerja RU V dari segala bentuk tindak pidana korupsi karena komitmen Pertamina untuk menerapkan tata nilai Clean dalam mencapai visi dan misinya.•LCC