Legal Preventive Program: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Legal Preventive Program: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

18-LCCBALIKPAPAN – Guna me­ningkatkan kesadaran dan pengetahuan terkait tindak pidana korupsi serta membangun manajemen kerja yang profesional dan bertanggung jawab, Legal Counsel RU V mengadakan Legal Preventive Program (LPP) “Pencegahan Gra­tifikasi untuk Frontliner Ta­hap I” di Ruang Rapat Pre­mium, Kantor RU V, pada Rabu (29/6).

 

Program ini dibuka oleh Area Manager Legal Counsel RU V dan dihadiri oleh beberapa manager RU V serta pekerja RU V (frontliner). Hadir sebagai narasumber adalah Rah­mad Isnaini, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ke­jaksanaan Negeri Ba­likpapan.

 

LPP diselenggarakan se­bagai langkah pencegahan dan sosialisasi supaya pe­kerja RU V pa­ham dan sadar akan aturan-aturan anti korupsi. Sehingga pekerja RU V dapat bekerja secara profesional dan tanggung jawab.

 

Dalam pemaparan awal oleh Kasi Pidsus Ke­­jaksanaan Negeri Balik­papan disampaikan bah­wa ruang lingkup Pertamina ber­sih, meliputi (a) tidak me­nyalahgunakan kewenangan jabatan dan tidak akan mela­kukan praktik KKN, (b) tidak melakukan tin­dakan-tin­dak­an yang meng­akibatkan  terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan peru­sahaan, (c) mem­berikan pela­yanan se­cara transparan, (d) tidak meminta dan ti­dak menawarkan atau men­janjikan untuk memberi atau me­nerima hadiah, upeti, suap, sogok, gratifikasi apa­pun, dan/atau bentuk imbalan lainnya, dan (e) selalu menjaga akurasi data dan informasi, peningkatan budaya kua­litas dan pe­ningkatan inte­gritas, dalam membangun komunitas saling percaya.

 

Undang-undang ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi ke dalam 30 bentuk/jenis dan dikelompokkan menjadi tujuh. Salah satu kelompoknya adalah ko­rupsi yang terkait de­ngan gratifikasi, me­li­puti pemberian uang, ba­rang, rabat, komisi, pin­jamanan tanpa bunga, ti­ket perjalanan, fasilitas peng­inapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 

Upaya-upaya pencegah­an­nya, antara lain pihak-pihak yang terkait punya komitmen pada diri sendiri untuk tidak melakukannya, punya komitmen perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa, dan punya komitmen untuk memikirkan ba­gai­ma­na caranya negara kita men­jadi lebih maju dan rakyat sejahtera.

 

Untuk itu, setiap penye­lenggara negara atau pihak-pihak yang terkait supaya meningkatkan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, hidup sederhana dan tidak bergaya hidup hedonisme/mewah, bekerja keras, dan selalu memikirkan nasib ra­kyat secara nyata.

 

Melihat dari antusiasme para peserta yang tinggi, pro­gram dengan tema se­rupa akan diadakan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak dan materi yang lebih aplikatif terhadap pekerjaan di RU V.

 

Pelaksanaan LPP de­ngan tema pencegahan tin­dak pidana korupsi di­harapkan oleh Chief Legal Counsel & Compliance, Genades Panjaitan dapat menjadi salah satu upaya nyata dari Legal Counsel RU V sebagai garda terdepan Legal Counsel & Com­plian­ce di RU V untuk dapat men­cegah pekerja RU V dari segala bentuk tindak pi­dana korupsi karena ko­mitmen Pertamina untuk me­nerapkan tata nilai Clean dalam mencapai visi dan misinya.•LCC

Share this post