Legal Preventive Program: Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Migas

Legal Preventive Program: Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Migas

8-LPP MOR4Semarang –Sebagai salah satu perusahaan yang masih mengemban amanat penyaluran produk PSO di Indonesia, para pekerja Pertamina kerap dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai saksi ahli terkait penyaluran produk PSO kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan para pekerja mengenai status saksi serta tips and trick menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana, Legal Counsel MOR IV menga­dakan kegiatan Legal Preventive Program “Peran Serta Pekerja PT Per­tamina MOR IV sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana yang Terkait dengan Migas” di Ruang Serbaguna lantai 3, Kantor Unit MOR IV, pada Kamis (17/3).

 

Kegiatan ini dibuka oleh GM Pertamina MOR IV, Kusnendar dan dihadiri oleh tim manajemen dan para pekerja kantor unit Pertamina MOR IV.

 

Menurut Kusnendar, Legal Preventive Program  merupakan momen yang baik dalam menambah wawasan pekerja mengenai dinamika di bidang hukum pidana terutama peran serta pekerja Pertamina sebagai saksi dalam kasus yang ter­kait dengan kegiatan bisnis migas.

 

“Sebagai perusahaan yang sadar akan pentingnya membangun sumber daya manusia yang profesional dalam bekerja, Pertamina menjalankan transformasi besar-besaran yang salah satu poin utamanya adalah pelaksanaan internalisasi penanaman nilai-nilai budaya kerja yang baik. Tidak hanya berhenti di situ, Pertamina juga menerapkan budaya pelaporan kecurangan yang ditemukan dalam aktivitas kerja, sehingga tindakan yang bersentuhan dengan as­pek hukum dapat dimi­nimalisasi sejak dini karena bagaimanapun juga tindakan preventif akan lebih baik da­ripada upaya penyelesaian masalah,” jelasnya. 

 

Sementara pembicara menyampaikan bahwa ber­dasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pi­dana, keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang di­perlukan untuk membuat terang suatu perkara pi­dana guna kepentingan pe­meriksaan.

 

“Jika menerima panggilan sebagai saksi, perhatikan rambu-rambu berikut ini.(a) baca identitas, tanggal su­rat, tempat dan waktu pe­meriksaan, (b) baca Pasal apa yang dijadikan dasar pemeriksaan, (c) jika ada kekeliruan mengenai nama, tanggal, tempat dan waktu, segera konfirmasi kepada penyidik, (d) jika berhalangan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, segera kon­firmasi juga kepada pe­nyidik, mohon penundaan pe­meriksaan, dan (e) tentukan sikap apakah akan maju sendiri atau didampingi oleh penasihat hukum. Jika maju sendiri, usahakan memahami hak-hak Anda sebagai sak­si dan jika didampingi penasihat hukum, segera tunjuk penasihat hukum un­tuk koordinasi dan persiapan pemeriksaan,” ujarnya.

 

“Selain itu, rambu-rambu keterangan ahli ada­lah (a) keterangan ahli biasanya bersifat umum berupa pendapat atas po­kok perkara pidana yang sedang disidangkan atau yang berkaitan dengan pokok perkara tersebut, (b) ahli tidak diperkenankan memberikan penilaian ter­hadap kasus konkret yang sedang disidangkan, (c) pertanyaan terhadap ahli biasanya bersifat hipo­tesis atau pernyataan yang bersifat umum, dan (d) ahli tidak dibolehkan mem­be­rikan penilaian terhadap sa­lah atau tidaknya ter­dak­wa berdasarkan fakta persidangan yang ditanyakan kepadanya,” lanjutnya.•Fatia Maharani, Anggitha Zella P.

Share this post