Legal Preventive Program, Upaya Kilang Kasim Berbagi Pemahaman Pentingnya Kontrak Kerja yang Benar

SORONG, PAPUA – Menyadari pentingnya pembuatan kontrak kerja sesuai ketentuan hukum, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Kasim menyelenggarakan Legal Preventive Program, Senin, 3 Juni 2024. Kegiatan di gedung Serba Guna Kilang Kasim ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong.

Mengusung tema Teknik Pembuatan Kontrak dalam Kegiatan Operasional Perusahaan, kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sorong, Sugiyanto beserta tim.

GM Kilang Kasim, Yodia Handhi Prambara mengatakan, meski di internal perusahaan memiliki fungsi Legal Counsel sebagai Internal Counsel perusahaan, kegiatan ini penting untuk Perwira Pertamina. “Untuk efisiensi waktu dan tenaga, para Perwira juga harus diberi pengetahuan aspek hukum dalam pembuatan kontrak kerja sehingga memenuhi regulasi hukum yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Lanjut Yodia, ada banyak kontrak yang harus di-review tim Legal Counsel sebelum ditandatangani. “Kalau teman-teman sudah menguasai ilmunya, tentu semakin menghemat waktu dan tenaga," ungkapnya.

Kegiatan ini juga sebagai dukungan untuk penyelesaian pekerjaan internal perusahaan secara tepat, cepat dan tuntas. “Kebijakan KPI seluruh pekerjaan harus terselesaikan secara On Time, On Budget, On Specification, On Regulation and On Return,” kata Yodia.

Kasi Datun Kejari Sorong, Sugiyanto dalam paparannya menjelaskan aspek hukum dalam pembuatan kontrak mulai dari asal hukum kontrak, istilah-istilah, keabsahan dan hal lainnya. "Kegiatan seperti ini sangat bagus mengingat banyak aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak, apapun jenis kontraknya," ucapnya.

Pjs. Area Manager Communication, Relations, CSR, & Compliance Kilang Kasim, Bambang Imawan menambahkan Legal Preventive Program merupakan program rutin KPI di seluruh unit usaha dan anak perusahaan. “Kontrak merupakan hal lumrah di sebuah instansi termasuk kami. Ketiadaan kontrak berisiko tidak adanya kepastian hukum, ketidakjelasan syarat, kerugian finansial, dan risiko lain,” tuturnya.

Bambang menegaskan, pada praktiknya pembuatan kontrak bukan hal yang mudah karena banyak aspek yang harus diperhatikan oleh pembuat kontrak. “Salah satunya adalah aspek hukum (legal) yang belum tentu dipahami oleh pembuat kontrak itu sendiri. Itulah pentingnya kegiatan ini,” tutupnya.*SHR&P KASIM

Share this post