LPP: “Tanggung Jawab Badan Usaha Berbadan Hukum dan Non Badan Hukum”

LPP: “Tanggung Jawab Badan Usaha Berbadan Hukum dan Non Badan Hukum”

16-LCC1SEMARANG - Sebagai suatu badan usaha, Pertamina kerap melakukan kegiatan bisnis dengan berbagai pihak. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Pertamina tersebut tentu menghasilkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak, sehingga penting kiranya bagi pekerja Pertamina untuk memahami hubungan yang terjadi antara Pertamina dengan pihak lainnya dalam kegiatan bisnis untuk menghindari kemungkinan yang akan terjadi yang berdampak pada kerugian bagi Perusahaan.

 

Guna menjawab persoalan tersebut dan memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada pekerja Pertamina, Legal Counsel MOR IV mengadakan kegiatan Legal Preventive Program (LPP) dengan tema “Pengertian, Tanggung Jawab, dan Akibat Hukum Badan Usaha (Berbadan Hukum dan Non Badan Hukum),” yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai 3 Kantor Pertamina MOR IV, Semarang, pada Selasa (11/4).

 

Kegiatan yang merupakan program edukasi aspek-aspek hukum dari Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC), Genades Panjaitan ini menghadirkan narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum. Acara ini diikuti oleh pekerja Kantor Unit dan TBBM MOR IV.

 

Sebelum membahas mengenai akibat hukum/tanggung jawab badan usaha, Sulistiowati terlebih dahulu menjelaskan kepada peserta mengenai perusahaan. Penjelasan tersebut dimulai dari bentuk-bentuk perusahaan dan penjelasan masing-masing bentuk perusahaan sampai dengan kelebihan dan kekurangan antara badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha non badan hukum.

 

Di akhir pemaparannya, ia menjelaskan bahwa akibat hukum/tanggung jawab setiap badan usaha kepada pihak ketiga berbeda-beda tergantung bentuk badan usahanya. Pada badan usaha non badan hukum, seperti perusahaan perorangan, persekutuan perdata, dan firma, tanggung jawabnya tidak terbatas, sedangkan persekutuan komanditer (CV), tanggung jawabnya tergantung pada kedudukan sekutu, apabila sekutu pasif tanggung jawabnya sebesar jumlah kontribusinya pada CV, sementara itu sekutu aktif tanggung jawabnya tidak terbatas.

 

Berbeda dengan badan usaha non badan hukum, badan usaha berbadan hukum, seperti koperasi, tanggung jawab koperasi terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Lain pula halnya dengan Perseroan Terbatas, tanggung jawab pemegang saham sebatas kontribusi sahamnya, kecuali ada kondisi untuk menerapkan Piercing the Corporate Veil (Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

 

Besar harapan CLCC agar para pekerja Pertamina dapat terus-menerus mempertajam pengetahuannya mengenai aspek hukum perusahaan, terutama tanggung jawab badan usaha yang dijadikan mitra Pertamina. Hal ini krusial karena diperlukan untuk memitigasi risiko hukum yang dapat terjadi di kemudian hari.•LCC

Share this post