LPP: Konsep Penugasan Jual Beli Produk Berdasarkan Hukum Indonesia

LPP: Konsep Penugasan Jual Beli Produk Berdasarkan Hukum Indonesia

16-LCC1JAKARTA - Fungsi Legal Counsel & Compliance Pertamina kembali mengadakan Legal Preventive Program (LPP) dengan tema “Konsep Penugasan dalam Transaksi Jual Beli Produk di Pertamina berdasarkan Hukum Indonesia,” yang diselenggarakan di Ruang Pertamax Lt. 21, Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, pada Kamis (4/5).

 

LPP kali ini menghadirkan dua pembicara, dari sisi akademisi, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., ML.I. dan dari sisi regulator, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI Susyanto, S.H., M.Hum.

 

Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina, Genades Panjaitan dan dihadiri oleh puluhan pekerja baik dari Fungsi Legal maupun fungsi-fungsi lainnya di lingkungan Kantor Pusat dan Anak Perusahaan.

 

Genades dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tidak sedikit aktivitas jual beli di Pertamina meru­pakan penugasan dari pemerintah, misalnya jual beli minyak mentah, gas, LNG, LPG, dan produk lain. 

 

“Menariknya, penjualan dalam rangka penugasan itu tidak hanya berhenti di Pertamina. Dalam kenyataannya, Pertamina juga menugaskan kepada afiliasinya, misalnya di sektor gas ke Pertagas Niaga. Nah, tentu ini menambah mata rantainya. Saya pikir di sini banyak aspek hukum yang belum terjawab, sehingga ini perlu dibahas,” ujar Genades menjelaskan latar belakang diadakannya LPP kali ini.

 

Dimoderatori oleh Manager Legal Service Products, Rachmi Ariefianti. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., ML.I. menyampaikan materi mengenai “Aspek Hukum Penerima Kuasa, Komisioner, Novasi, dan Penugasan” dan  Susyanto, S.H., M.Hum. menyampaikan materi menge­nai “Implementasi Penunjukan, Penugasan, Persetujuan, dan Penetapan oleh Pemerintah kepada Pertamina.”

 

Dari sisi akademisi, Yetty menjelaskan mengenai beberapa perbedaan pemberian kuasa dan komisioner, yaitu penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama orang lain (si pemberi kuasa), sedangkan komisioner bertindak atas nama sendiri tapi atas perintah orang lain (si pemberi amanat) dan penerima kuasa tidak berhak menerima upah kecuali diperjanjikan, sedangkan komisioner seyogianya menerima upah atas jasa yang telah dilaksanakannya.

 

Terkait topik ini, Yetty juga menjelaskan mengenai novasi yang merupakan lingkup pembahasan LPP. Novasi merupakan salah satu cara hapusnya/berakhirnya perikatan/kontrak. Ada 3 metode novasi, pertama, novasi obyektif, yaitu debitur meminjam dana kepada kreditur baru untuk melunasi utang dengan kreditur lamanya dan menggantikan posisinya, kedua, novasi subyektif pasif, yaitu penggantian debitur lama dengan debitur baru, dan terakhir, novasi subyektif aktif, yaitu penggantian kreditur lama dengan kreditur baru.

 

Terakhir Yetty menjelaskan mengenai konsep penugasan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan 2 cara pelimpahan wewenang. Pertama,  melalui delegasi. Dalam skema ini pelimpahan kewenangan disertai dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Kedua, melalui mandat. Dalam skema ini pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

 

Dari sisi regulator, Susyanto menyampaikan bahwa dalam menjalankan penugasan dari Pemerintah, Pertamina juga memberikan penugasannya kepada anak perusahaannya. “Pertanyaannya, apakah pemberian kepada anak perusahaan itu menyalahi penugasan dari Pemerintah? Kalau kami (Ditjen Migas ESDM, red), yang paling penting adalah pertama, program pemerintah itu jalan dan kedua, penugasan itu dilaksanakan dengan baik dan tidak menyeleweng. Tidak menyeleweng artinya sepanjang anak perusahaan Pertamina, misalnya Pertagas Niaga masih dimiliki 99% oleh Pertamina, menurut hemat kami tidak masalah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Susyanto menyarankan agar sebaiknya Pertamina berkomunikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah terkait implementasi penunjukan, penugasan, persetujuan, dan penetapan tersebut dan terkait dengan strategis bisnis yang dapat dipilih (antara lain novasi, pemberian kuasa, komisioner) untuk menentukan lingkup tanggung jawab dari PT Pertamina (Persero) dan tanggung jawab afiliasinya selaku penerima penugasan atau penunjukan dari Pertamina tersebut.•
Starfy/LCC

Share this post