LPP Kupas Aspek Hukum & Mekanisme Pendirian Holding Company

LPP Kupas Aspek Hukum & Mekanisme Pendirian Holding Company

Untitled -1JAKARTA - Fungsi Legal Counsel & Compliance kembali mengadakan Legal Preventive Program (LPP) dengan tema Aspek Hukum & Mekanisme Pendirian Holding Company, pada Rabu (24/5) di Ruang Pertamax Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina. LPP ini dimoderatori oleh Manager Legal Service Asset & Corporate Matters Pertamina, Ady Putra.

 

Hadir selaku pembicara dalam LPP kali ini, Partner Herbert Smith Freehills (HSF) LLP, Brian Scott dan Professional Support Consultant HSF LLP, Sarah Hawes yang menyampaikan materi tentang aspek hukum dalam pendirian holding company serta Senior Advisor PT. OTI Transformasi Lintas Internasional, Suwahjuhadi Mertosono yang menyampaikan materi mengenai manajemen holding company.

 

Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina, Genades Panjaitan dalam sambutannya mengatakan bahwa topik holding company merupakan isu yang sedang dihadapi oleh Pertamina. Oleh karenanya, pemahaman mengenai aspek hukum perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses tersebut.

 

Dalam suatu pemberitaan di media massa sebagaimana dikutip oleh Genades, “Presiden Joko Widodo berharap PT Per­ta­­­mina (Persero) akan menjadi holding com­pany dalam industri migas.”

 

Suwahjuhadi menuturkan bahwa apa pun yang dilakukan oleh holding company adalah untuk pengasuhan anak-anak peru­sahaan, sehingga kata “parenting” tidak bisa lepas dari kata holding company.

 

“Holding company yang modern me­makai konsep parenting. Parenting dibagi menjadi development, synergy, advantage, growth, dan capability,” ujar Suwahjuhadi.

 

Dalam pembentukan struktur holding
company, Suwahjuhadi menyampaikan me­ngenai konsep structure follows strategy.

 

“Karena struktur organisasi adalah ken­daraaan untuk mengimplementasi strategi. Dimulai dengan Rencana Jangka Panjang (RJP), kemudian RJP diterjemahkan men­jadi aktivitas-aktivitas, baru kemudian aktivitas tersebut diampu oleh struktur organisasinya, sehingga tidak ada tum­pang tindih. Dimulai dari what do we want, what do we do, dan what kind of vehicle to do the work,” jelas Suwahjuhadi.

 

Selain itu, Suwahjuhadi juga menu­turkan adanya holding sektor di BUMN akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan guna memenangkan per­saingan global yang ada.

 

“Holding ini adalah salah satu strategi yang membuat performance perusahaan bisa lebih baik, misalnya kemampuan marketing-nya bisa disatukan, dan stra­tegi lainnya juga. Sehingga kita bisa me­menangkan persaingan dengan peru­sahaan-perusahaan lain dari luar di pasar yang terbuka ini karena kalau dibendung sudah tidak bisa. Satu-satunya cara membendung hanyalah kita menjadi perusahaan yang efektif dan efisien,” tutup Suwahjuhadi.

 

Sementara Brian menyampaikan beberapa ke­untungan dari group structure yang tepat, yaitu mengurangi beban biaya dan administrasi (shared services), mengurangi risiko dan tanggung jawab (shared skills/knowledge), dan menyederhanakan struktur organisasi dan manajemen.

 

Lebih lanjut, Sarah menyampaikan beberapa aspek hukum terkait dengan restrukturisasi, meliputi kewajiban direktur, persetujuan pemegang saham, distribusi, reduksi modal, isu kepailitan, tenaga kerja, dan pajak.

 

Genades menjelaskan bahwa konsep holding company seharusnya bukan lagi menggunakan pendekatan tradisional dengan mengutamakan sikap mengatur dan memerintah para subsidiary yang dimiliki.

 

“Dari pemaparan LPP ini, kita diberi pencerahan bahwa sekarang ini bukan seperti itu pemahaman holding. Namun lebih ke prinsip parenting, jadi kita lebih ke bagaimana memfasilitasi apa yang di­butuhkan oleh subsidiary kita,” tambah Genades.•Starfy

Share this post