LPP: Pengelolaan Limbah B3 Menurut Hukum

LPP: Pengelolaan Limbah B3 Menurut Hukum

6-LPPBalongan – Kerja sama dan sinergi antara Pertamina RU VI Balongan melalui Fungsi Legal Counsel  & Compliance RU VI dan Instansi Kejaksaan Negeri Indramayu, ditandai dengan penyelengaraan kegiatan Legal Preventive Program (LPP) de­ngan tema “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. Nomor 32 Tahun 2009),” yang merupakan program wajib dari Chief Le­gal Counsel & Compliance, Genades Panjaitan. 

 

Pada acara tersebut tampil sebagai narasumber Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Indramayu Ade Solehudin, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tisna Sanjaya, S.H., dan Heru Prasetyo, S.H. – JPN. Acara berlangsung pada (6/9) di Ge­dung Pertemuan ‘Patra Ayu’ Komperta RU VI Bumi Patra.

 

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Kuntadi, S.H., M.H. beserta staf dan GM RU VI Balongan Afdal Martha bersama dengan Tim Manajemen, Section Head dan pekerja RU VI Balongan terkait.

 

GM  RU VI Balongan se­laku tuan rumah dalam sam­butan pembukaannya menga­takan, “Diharapkan Kejaksaan Negeri Indramayu dapat mem­berikan pencerahan kepada kami mengenai pengaturan tata kelola limbah bahan ber­bahaya dan beracun (B3) dalam suatu tinjauan melalui peraturan perundang-un­dang­an, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pencerahan ini sangat diperlukan oleh pekerja RU VI, mengingat dalam keseharian operasional perusahaan terda­pat rutinitas pengelolaan limbah B3.”

 

“Melalui pemahaman ter­hadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, tentunya potensi terjadinya kekeliruan maupun kekhilafan dalam pengelolaan limbah B3 dapat dihindari”, kata Afdal mengakhiri sambutan.

 

Kasie Datun Indramayu se­laku narasumber mengawali paparannya dengan menje­laskan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal  dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dari pasal ter­sebut sangat jelas bahwa se­tiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan lahir batin dari negara sebagai akibat dampak sebuah unit operasi produksi yang juga menghasilkan limbah produksi yang dinamakan dengan limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak lang­sung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan ling­kungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (UU No. Nomor 32 Tahun 2009).

 

“Penghasil limbah B3, baik perorangan maupun badan usaha tidak boleh membuang limbah B3 yang dihasilkan secara langsung ke lingkungan (tanah, air atau udara) tanpa pengolahan terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 6 PP 85 tahun 1999, penentuan limbah B3 dilakukan melalui proses. Lebih lanjut, dalam PP 18 tahun 1999 jo. PP 85 tahun 1999 dijelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup re­duksi, penyimpanan, pengum­pulan, pengangkutan, peman­faatan, pengolahan dan pe­nimbunan limbah B3,” demikian Ade Solehuddin menegaskan.

 

Dalam LPP ini dibahas me­ngenai UU No. Nomor 32 Tahun 2009, antara lain mengenai ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (perencanaan, pemanfaatan, pe­ngendalian, pemeliharaan, penga­wasan, dan penegakan hukum), penyelesaian sengketa lingkungan hidup (melalui dan di luar pengadilan), dan ketentuan tindak pidana dan pelanggaran lainnya.

 

Compliance merupakan hal yang penting bagi perusahaan, sehingga pengelolaan limbah B3 yang taat pada hukum sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai isu lingkungan hi­dup menimpa Pertamina di kemudian hari karena dapat merugikan Pertamina, baik secara materiil dan non materiil. Oleh karena itu, kita harus com­ply pada seluruh aturan terkait lingkungan hi­dup sebagaimana dipe­sankan oleh Genades Pan­jaitan.•Achmad Bachrun – Media/Commrel RU VI & LCC

Share this post