LPP RU VI Balongan Bahas Business Judgement Rule dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

LPP RU VI Balongan Bahas Business Judgement Rule dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

15-LCC_resizeBALONGAN - Fungsi Legal Counsel Pertamina RU VI Balongan kembali menyelenggarakan Legal Preventive Program dengan tema “Perlindungan Hukum Berdasarkan Prinsip-Prinsip Business Judgement Rule dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, di Gedung Patra Ayu, Balongan.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh General Manager Refinery Unit VI Balongan (GM RU VI) Joko Widi Wijayanto, VP Legal Counsel Downstream Mei Sugiharso, berserta jajaran manajemen dan pekerja RU VI. Turut hadir sebagai narasumber, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Kuntadi serta Akademisi Guru Besar STHB (Sekolah Tinggi Hukum Bandung) Prof. Dr. H. Dwija Proyatno, S.H., M.H., Sp.N.

 

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, GM RU VI Joko Widi Wijayanto menyampaikan, pekerja Pertamina dituntut untuk selalu bersikap profesional, berintegritas, serta mengedepankan prinsip Good Corporate Governance dan mematuhi setiap peraturan yang berlaku, mengingat semua semua proses bisnis yang dijalankan terdapat potensi untuk terjerumus pada tindak pidana korupsi.

 

Sementara itu,  Area Manager Legal Counsel RU VI Balongan (AMLC) Primanto Adhi Nugroho yang bertindak selaku moderator dalam kegitan tersebut menerangkan latar belakang dipilihnya tema dalam LPP kali ini dikarenakan banyaknya pertanyaan dari pekerja Pertamina terkait keputusan-keputusan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, serta bagaimana upaya-upa­ya untuk memitigasinya.

 

Adapun dilaksanakannya kegiatan kali ini juga sebagai implementasi atas tindak lanjut kerja sama antara Pertamina Refinery Unit VI Balongan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, yang mana salah satu wujud im­plementasinya adalah Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan edukasi atau sharing knowledge kepada pekerja Pertamina.

 

Dalam penjelasannya, Guru Besar STHB (Sekolah Tinggi Hukum Bandung) Prof. Dr. H. Dwija Proyatno, S.H., M.H., Sp.N. menyampaikan bahwa memang perlu dilakukan kajian lebih lanjut oleh para pakar hukum mengenai peranan doktrin Business Judgment Rule sebagai perlindungan pengurus korporasi (BUMN) saat korporasi mengalami kerugian. Oleh karena, dalam praktiknya pengurus korporasi seringkali dijadikan sasaran pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan.

 

Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa untuk membebankan pertanggungjawaban terhadap direktur atau pengurus korporasi (BUMN), harus dibuktikan adanya pelanggaran terhadap tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan yang dimilikinya. Oleh karenanya, pengurus korporasi (BUMN) dalam hal dilibatkan dalam dugaan tindak pidana korupsi harus dapat membuktikan dirinya memiliki itikad baik dan tidak melanggar apa yang menjadi tanggungjawab, kewajiban, kewenangannya dalam korporasi (fiduciary duty).

 

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan mengungkapkan harapannya agar pekerja selalu memperhatikan prinsip-prinsip GCG dan integritas dalam melaksanakan pekerjaannya, dan sebagaimana juga yang menjadi semangat dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, dalam mengambil setiap keputusan pekerja harus didasari pada prinsip fiduciary duty, yakni dengan pertimbangan rasional dan profesional (duty of loyalty) serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (duty of care).•RUVI

Share this post