Maksimalisasi Potensi Panas Bumi dan Peran Geologist Indonesia Harus Sejalan

Maksimalisasi Potensi Panas Bumi dan Peran Geologist Indonesia Harus Sejalan

PGE_UNPADBANDUNG - Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE)   Rony Gunawan diundang sebagai  keynote  address dalam acara puncak Reuni Akbar ke - 54 Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadaran (UNPAD)  dengan tema Geologi UNPAD untuk Indonesia,  di Bandung,(11/1).

 

Rony Gunawan mene­gas­kan, sudah wak­tu­nya Indonesia untuk mengem­bangkan potensi geothermal di Indonesia dengan memak­simalkan potensi para geo­logist  untuk menjadikan Indonesia lebih baik. 

 

“Saat ini Indonesia mem­punyai potensi sumberdaya panasbumi (geothermal)  terbesar di dunia sebesar 28 GW sementara peman­faatannya sendiri untuk sum­berdaya ini baru mencapai 4%,” ujar Rony.

 

Menurutnya, diban­ding­kan dengan di  Filipina  yang mempunyai potensi sum­berdaya geothermal  di urut­an ke-5 di dunia, utili­sasi geothermal-nya telah mencapai sekitar 33%.

 

“Sebagai anak perusahaan Pertamina,  PGE sampai saat ini telah mengembangkan 14 wilayah kerja pengusahaan di Indonesia. Total kapasitas yang dihasilkan sebesar 402 MW berasal dari Area Kamojang, Lahendong, Ulubelu dan Sibayak,” paparnya.

 

Lebih lanjut Rony me­nyampaikan berbagai usaha yang dilakukan PGE dalam mendukung pro­gram Pemerintah perce­patan 10.000 MW tahap II. “PGE sedang melakukan pengembangan seperti pembangunan PLTP Unit 5 Kamojang, pengembangan lapangan panas bumi La­hen­dong Unit 5 & 6. Ke­giatan eksplorasi dan pengem­bangan terus diker­jakan, se­perti di Lumut Balai (Sumatera Se­latan), Hululais (Bengkulu), dan Sungai Penuh (Jambi),” jelas Rony.

 

PGE juga berkomitmen penuh untuk patuh pada kaidah yang diberlakukan Pemerintah dalam penge­lolaan lingkungan. “Hasilnya, dalam tiga tahun terakhir PGE men­dapatkan Proper Emas di area geothermal Kamojang (Jawa Barat) dan Proper Biru di area geothermal Lahendong (Sulawesi Utara),”  ujarnya.

 

Dengan potensi panas­bumi yang  sebagian besar berada di kawasan hutan konservasi  (21,5%) dan ka­wasan hutan lin­dung (22,3%), Rony mengung­kapkan,  potensi yang bera­da di kawasan hutan konservasi belum dapat dioptimalkan karena terbentur oleh Un­dang-undang yang meng­aturnya. 

 

Namun demikian, Rony menyampaikan upaya solusi untuk masalah tersebut. “Demi mewujudkan optimali­sasi pengembangan panasbumi di Indonesia, perlu adanya revisi terhadap UU No 27 tahun 2003  dengan menghilangkan istilah pertambangan dan tidak memasukkan klausul peman­fataan panasbumi ke dalam kegiatan pertambangan. Se­hingga, pengusahaan panasbumi dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi dengan  memperhatikan fungsi kelestarian hutan,” papar Rony. “Termasuk merevisi UU  No. 41 tahun 1999 terkait de­ngan masalah perijinan penggunaan kawasan hutan ini, sebagaimana halnya yang telah dilakukan di Mount. Apo di Filipina.”

 

Rony  juga menyampaikan  konsep pengembangan panas­­bumi, di antaranya pem­berlakuan  tarif  harga jual listrik sesuai dengan har­ga keekonomian,  need competency’s SDM, gap competency dan competency availability yang diperlukan dalam menjalankan bisnis panasbumi.

 

“Semoga para geologist Indonesia dapat berkiprah dan berperan lebih aktif dalam mengembangkan potensi  geothermal untuk Indonesia menjadi  lebih baik,” harap Rony.•PGE

Share this post