SERPONG-Dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan diluncurkannya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di awal tahun 2014, sudah seharusnya didukung segenap insan BUMN karena merupakan amanah UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS. Untuk itulah, berbagai program kesehatan di BUMN harus diintegrasikan dengan benefit di BPJS Kesehatan tersebut.Padahal sebagai perusahaan dengan risiko tinggi dan tuntutan produktifitas pekerja, hampir di semua perusahaan BUMN telah memiliki sistem pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.Untuk itu perlu dilakukan persiapan dan mitigasi berbagai risiko implementasi JKN dalam sistem pelayanan kesehatan di BUMN.
Demikian inti dari acara Sarasehan BUMN untuk Sinergi dan Mitigasi Layanan Kesehatan di Era JKN. Sarasehan dilaksanakan oleh Fungsi Health & Medical Management Pertamina di Hotel Mercure Alam Sutera, Serpong, pada Kamis-Jumat (13-14/3). Hadir dalam acara tersebut SVP HR Development Pertamina Insan Purwarisya L. Tobing, Health & Medical Management Manager Ugan Gandar, dan wakil-wakil dari berbagai BUMN.Unsur yang hadir pun beragam, mewakili perusahaan atau anak perusahaannya, maupun serikat pekerja.
SVP HR Development Insan Purwarisya L. Tobing mengemukakan, persoalan layanan kesehatan di Pertamina sudah lama dibahas dan dikenal sebagai Managed Care. “Masalah ini menjadi suatu bagian yang penting, karena sebagian besar bisnis perusahaan kami high risk. Karena itu, Pertamina sejak awal sudah memiliki fasilitas-fasilitas kesehatan yang bisa men-support aktivitas keseharian kita,” kata Insan.
Namun dengan munculnya UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka sistem dan prosedur layanan kesehatan yang ada harus disinergikan dengan tetap mengutamakan kepentingan perusahaan. “Undang-undang tetap kita jalankan dengan baik, namun fasilitas yang kita punya dan layanan kepada pekerja dan keluarganya tidak berkurang, atau kalau bisa justru semakin meningkat,” tegas Insan.
Health & Medical Management Manager, Ugan Gandar menyatakan ada dua rekomendasi dari sarasehan ini.Pertama, rekomendasi yang datang dari perusahaan dan yang kedua rekomendasi yang datang dari serikat pekerja. Ugan memahami ide tentang JKN untuk kepentingan masyarakat ini, dan berharap tidak ada kepentingan lain yang akan merusak niat baik tersebut. Karena itu, ia merasa JKN perlu dikawal, dan tidak mengurangi hak pekerja BUMN untuk mendapatkan layanan kesehatannya.
Ketua Panitia Dr. Sapto Pudjo Hw. mengatakan, sarasehan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan serupa di Yogyakarta pada 14-15 Februari 2014. “Ternyata BUMN memerlukan suatu bentuk, sistem, prosedur, bahkan tatanan layanan kesehatan BUMN di era JKN, justru ketika BPJS Kesehatan saat ini sedang menata sistem kesehatan nasional untuk masyarakat yang lebih luas,” kata Sapto Pudjo.
Di hari pertama tampil 2 orang pembicara. Pertama, DR. Yaslis Ilyas yang membawakan materi “Masalah Strategis, Operasional dan Potensi Fraud JKN & BPJSK”, selanjutnya Moertjahjo membawakan “Hak-hak Pekerja , Mutu Layanan dan CoB Dalam Keikutsertaan BUMN di Era JKN”. Pada hari kedua diisi dengan diskusi dan rekomendasi bagi tindak lanjut sinergi BUMN di era JKN.•URIP