memLegal Preventive Program : Memahami Aturan Kewajiban Pencantuman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa

memLegal Preventive Program : Memahami Aturan Kewajiban Pencantuman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa

19-LCC-revJAKARTA – Fungsi Legal Counsel & Compliance kem­bali menggelar  Legal Preventive Program (LPP) dengan tema  “Kewajiban Pen­cantuman Penggunaan  Produk Dalam Negeri  dalam Pengadaan Barang/Jasa”. LPP berlangsung di Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, Senin (17/10).

 

Acara ini dibuka oleh Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan dengan menampilkan narasumber Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Menteri Perindustrian RI Dharma Budhi. Bertindak sebagai moderator adalah Legal Service Procurement Manager Atik Mulyantika. 

 

Genades ketika mem­buka LPP menyatakan bahwa salah satu klaim yang sampai padanya ter­kait pengadaan barang/jasa adalah penggunaan produksi dalam negeri. Dalam melakukan pelelangan, ma­salah penggunaan produk dalam negeri ini dianggap be­lum tuntas, sehingga pa­ra peserta tender masih mempersoalkan penggunaan atau pengutamaan peng­gunaan produksi dalam ne­geri ini.

 

“Dengan pelaksanaan LPP ini diharapkan di ke­mudian hari tidak ada klaim-klaim kembali dari mitra Pertamina mengenai kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa,” ujar Genades.

 

Dharma Budhi di awal mengakui bahwa program peningkatan produksi dalam negeri ini merupakan program andalan bagi Kementerian Perindustrian RI untuk membina dan memberdayakan industri dalam negeri. Terlebih di era free trade agreement yang sudah banyak ditandatangani oleh pemerintah, sehingga salah satu upaya untuk melindungi industri dalam negeri yang non tarif ada­lah dengan government procurement yang mengu­tamakan penggunaan pro­duksi dalam negeri. “Per­lindungan tarif itu sudah tidak musim lagi, sebab dalam free trade agreement, tarif ini sudah relatif menuju ang­ka nol, kecuali yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi,” katanya lanjut.

 

Lulusan MBA, University of Miami, USA ini juga meng­apresiasi Pertamina yang concern dengan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa untuk keperluan proyek-proyeknya. “Artinya ada keberpihakan terhadap in­dustri dalam negeri,” te­gasnya.

 

Lebih lanjut dikemuka­kan bahwa sudah banyak kebijakan dan peraturan yang mewajibkan penggu­naan produksi dalam ne­geri.  Bahkan program ini su­dah dimulai sejak 1980-an. Intinya adalah untuk me­lindungi industri dalam ne­geri dan meningkatkan penggunaannya.

 

LPP menjadi interaktif ketika masuk bagian ta­nya jawab, karena ba­nyak pertanyaan terkait permasalahan yang kadang menyulitkan peserta dalam proses pengadaan barang/jasa.•URIP  

Share this post