JAKARTA – Fungsi Legal Counsel & Compliance kembali menggelar Legal Preventive Program (LPP) dengan tema “Kewajiban Pencantuman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa”. LPP berlangsung di Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, Senin (17/10).
Acara ini dibuka oleh Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan dengan menampilkan narasumber Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Menteri Perindustrian RI Dharma Budhi. Bertindak sebagai moderator adalah Legal Service Procurement Manager Atik Mulyantika.
Genades ketika membuka LPP menyatakan bahwa salah satu klaim yang sampai padanya terkait pengadaan barang/jasa adalah penggunaan produksi dalam negeri. Dalam melakukan pelelangan, masalah penggunaan produk dalam negeri ini dianggap belum tuntas, sehingga para peserta tender masih mempersoalkan penggunaan atau pengutamaan penggunaan produksi dalam negeri ini.
“Dengan pelaksanaan LPP ini diharapkan di kemudian hari tidak ada klaim-klaim kembali dari mitra Pertamina mengenai kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa,” ujar Genades.
Dharma Budhi di awal mengakui bahwa program peningkatan produksi dalam negeri ini merupakan program andalan bagi Kementerian Perindustrian RI untuk membina dan memberdayakan industri dalam negeri. Terlebih di era free trade agreement yang sudah banyak ditandatangani oleh pemerintah, sehingga salah satu upaya untuk melindungi industri dalam negeri yang non tarif adalah dengan government procurement yang mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. “Perlindungan tarif itu sudah tidak musim lagi, sebab dalam free trade agreement, tarif ini sudah relatif menuju angka nol, kecuali yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi,” katanya lanjut.
Lulusan MBA, University of Miami, USA ini juga mengapresiasi Pertamina yang concern dengan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa untuk keperluan proyek-proyeknya. “Artinya ada keberpihakan terhadap industri dalam negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sudah banyak kebijakan dan peraturan yang mewajibkan penggunaan produksi dalam negeri. Bahkan program ini sudah dimulai sejak 1980-an. Intinya adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan penggunaannya.
LPP menjadi interaktif ketika masuk bagian tanya jawab, karena banyak pertanyaan terkait permasalahan yang kadang menyulitkan peserta dalam proses pengadaan barang/jasa.•URIP