Mempererat Hubungan Industrial di RU II Dumai

Mempererat Hubungan Industrial di RU II Dumai

17- RU II Dumai Gebyar PKB & Sharing Session Hubungan Industrial DUMAI - Pekerja merupakan aset perusahaan yang sangat penting, sementara perusahaan adalah tempat pekerja bernaung. Maka dari itu, diperlukan sinergi yang sangat baik antara kedua pihak agar kepentingan perusahaan dapat tercapai dengan tetap mengakomodir kepentingan pekerja. Karena itu, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hubungan perusahaan dan pekerja merupakan hal mutlak yang diperlukan untuk kemajuan semua pihak.

 

Karena masa berlaku PKB V akan segera berakhir serta agar terdapat peningkatan dalam rancangan konsep PKB VI, Fungsi Human Resources (HR) berdampingan dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melaksanakan roadshow yang bertajuk Gebyar PKB & Sharing Session Hubungan Industrial di Pertamina. Dan, pada Rabu (12/10) silam, Refinery Unit (RU) II Dumai mendapatkan kesempatan kegiatan ini.

 

Kegiatan Gebyar PKB dilaksanakan dalam dua batch,  sedangkan Sharing Session Hubungan Industrial dilaksanakan dalam bentuk Workshop Industrial Relation for Non-HR, yang ditujukan bagi tim manajemen dan Section Head RU II Dumai dengan narasumber Feryando Agung dari Kementerian Ketenagakerjaan dan wakil dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai. Untuk Gebyar PKB, bertindak selaku narasumber Amirsyal Umar selaku VP Strategic HR, berdampingan dengan Presiden FSPPB Noviandri.

 

GM RU II Dumai Mahendrata Sudibja menyampaikan, salah satu elemen hubungan pekerja dan perusahaan adalah PKB yang berarti ada dasar hukum harmonisasi yang menjadi landasan utama untuk meningkatkan pro­duktivitas. Hal senada juga disampaikan oleh Manajer HR RU II Dumai, Fahmi El Mubarok ketika melakukan presentasi sejarah perjalanan PKB Pertamina.

 

Dalam kesempatan itu, VP Strategic HR Amirsyal juga mengapresiasi antusiasme pekerja yang mengikuti acara tersebut karena tercipta keterbukaan antara pihak pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan demi kelancaran PKB VI yang akan berlaku untuk periode 2017 – 2019. Hal tersebut juga diamini Novriandi.•RU II

Share this post