Mengawal Revisi UU Migas demi Ketahanan Energi

Mengawal Revisi UU Migas demi Ketahanan Energi

REV_UUMigasJAKARTA– Sejatinya kebu­tuhan masyarakat akan migas di Indonesia terus meningkat. Karena itu harus ada langkah antisipasi dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas. Menambah cadangan migas merupakan upaya yang harus dilakukan, agar dapat mengakomodasi ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam saat acara Diskusi Panel bertajuk ‘Mengawal Revisi UU Migas’ di Gedung PBNU.

 

Tak hanya itu, menurutnya banyak pengamat yang salah mengartikan ihwal cekungan minyak.  Padahal kata Syamsu, cekungan tersebut belum tentu meng­hasilkan minyak. Utamanya adalah bagaimana menjaga ketahanan energi seperti Singapura, Korea, dan Je­pang, dimana negara ter­sebut punya konsep yang harus ditiru oleh Indonesia.

 

“Kita sering terjebak oleh hal-hal yang politis. Terkadang kita lupa esensi­nya. Institusi juga menurut saya menjadi krusial. Pengembangan infrastruktur migas harus dilakukan dan Pertamina siap untuk itu,” ucap Syamsu di Gedung PBNU, Jalan Kramat, (16/6).

 

Sementara itu, Ketua umum PP ISNU, Ali Masykur Musa menegaskan, pemben­tukan UU Migas yang baru ha­rus lebih responsif, as­piratif, konstitusional, dan nasionalis. Forum-forum untuk mendengar opini dan partisipasi publik harus diperbanyak. Tujuannya agar pemerintah dan legislator tidak main-main membuat eksperimen maupun konsep baru yang inkonstitusional.

 

Ali mengungkapkan, UU Migas terbukti melang­gengkan dominasi kartel migas asing, melumpuhkan Pertamina, dan membuat industri migas nasional berada dalam situasi ketidakpastian. “UU Migas yang sudah diamputasi oleh dua kali proses uji materi Mahkamah Konstitusi itu mengalami cacat permanen, karena itu revisi mutlak harus dilakukan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Amin Sunaryadi, Kepala SKK Migas, menambahkan, saat ini cadangan minyak Indonesia hanya 0,2 persen dari minyak dunia. Artinya produksi dan konsumsi minyak gas Indonesia menurun. Bahkan ia menilai, Indonesia juga bukan penghasil cadangan gas terbesar.  Maka dari itu, rakyat harus didorong untuk melakukan upaya hemat energi. “Artinya kita bukan negara kaya minyak dan gas. Mindset 30 tahun lalu kita yang kaya akan migas harus diubah,” tukas Amin.

 

, lahirnya UU migas yang lalu muncul karena kepentingan ego sektoral dan terbukti hasilnya tidak baik.• EGHA

 

 

Share this post