JAKARTA – Pembangunan LNG Regasification dan Crude Oil Terminal di Indonesia telah dan akan terus dibangun karena mengingat manfaat yang akan diperoleh dari pembangunan tersebut demi menjaga ketahanan energi di Indonesia, khususnya bagi Pertamina akan meningkatkan nilai bisnis yang strategis.
Oleh karena itu, dilakukan diskusi untuk mendapatkan ilmu dari para pakar hukum dari Associate in Ashurst’ Singapore yang telah membantu beberapa pengoperasian LNG Regasification dan Crude Oil Terminal di berbagai negara di dunia. Sharing Knowledge ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi pemahaman dalam mengambil keputusan yang terkait Tolling Agreement atau perjanjian kerja sama dalam hal Regasification dan Crude Oil.
“Kita mengetahui pada saat kita berbicara perjanjian, suatu hal yang perlu kita pikirkan dan pahami yaitu yang terkait dengan risiko dimana kita sebagai entitas bisnis tentu ingin mencapai suatu keuntungan. Tetapi pada umumnya, profit itu tidak lepas dari risiko,” demikian dikatakan oleh Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina, Genades Panjaitan saat membuka diskusi LNG Regasificationand Crude Oil Tolling Agreements yang berlangsung di ruang Pertamax Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, Kamis (3/12).
Lebih lanjut, Genades menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 114 kasus yang dimiliki oleh Pertamina terkait aspek legal. Jika hanya melihat untuk penanganan kasus saja, maka tidak akan selesai bahkan bisa bertambah. Karena pihaknya melihat pemahaman para pengambil keputusan termasuk keterlibatan para lawyer belum optimal.
“Dengan melakukan Legal Preventive Program ini, maka para pengambil keputusan akan dibekali serta akan menjadi pencerahan dan peningkatan pengetahuan para lawyer akan tolling agreement. Sehingga mencegah bertambahnya kasus. Bahkan bisa mengurangi jumlah kasus-kasus yang ada,” lanjut Genades.
Dalam diskusi ini dipaparkan oleh para pakar seperti apa risiko-risiko yang muncul di dalam LNG Regasification dan Crude Oil Tolling Agreements. Karena dalam tolling agreement tersebut ada beberapa model yang akan dibahas lebih lanjut dalam diskusi tersebut yang sesuai dengan karakteristik bisnis di Pertamina seperti apa.
Direncanakan program ini akan menjangkau lebih luas lagi ke berbagai anak perusahaan secara merata untuk menambah pengetahuan di jajaran fungsi Legal Pertamina. Di samping itu, akan dilakukan kepada para top manajemen yang fokusnya sebagai pembekalan para pengambil keputusan mengenai aspek-aspek hukum.•IRLI