JAKARTA– Fungsi Procurement sangat berperan penting terhadap kegiatan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa, fungsi Procurement Pertamina mengadakan Workshop Strategic Tax on Procurement.
Workshop yang berlangsung sehari penuh di ruang PrimaXP lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, Senin (7/7) tersebut dihadiri oleh perwakilan fungsi Procurement dari anak perusahaan dan wilayah kerja Pertamina. Workshop dibuka oleh VP Tax Pertamina, Maizar Yanto.
“Dalam menjalankan bisnis di Pertamina hal yang terpenting dilakukan adalah procurement dan aspek yang tidak bisa kita hindari adalah masalah perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa.Inilah yang menjadi potensi masalah kita, antara vendor dengan Ditjen Pajak,” ungkap Maizar.
Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa secara umum mengikuti aturan yang berlalu. Akan tetapi menurut Maizar tidak hanya itu saja, melainkan seringkali terjadi kesalahpamahan dalam kontrak kerja sama. “PPH adalah kewajiban yang menerima penghasilan, yaitu vendor. Namun yang seringkali terjadi, vendor tidak dapat terima dan pada akhirnya yang terbebani adalah Pertamina,” lanjut Maizar.
Maizar berharap workshop ini, bisa menyatukan persepsi agar dalam proses procurement tidak terjadi masalah berkaitan dengan perpajakan. “Sehingga Pertamina dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami masalah terkait pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Banyak hal yang dibahas dalam workshop tersebut. Antara lain, skema perpajakan Pertamina dengan instansi terkait, tax & custom on material management, dan aspek perpajakan pengadaan barang dan jasa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan.•IRLI