Meningkatkan Pemahaman Perpajakan dalam Procurement

Meningkatkan Pemahaman Perpajakan dalam Procurement

4-procurementJAKARTA– Fungsi Pro­curement sangat berperan penting terhadap kegiatan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Untuk itu, da­lam rangka meningkatkan pe­mahaman mengenai perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa, fungsi Pro­­curement Pertamina meng­adakan Workshop Strategic Tax on Procurement.

 

Workshop yang berlang­sung sehari penuh di ruang PrimaXP lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, Senin (7/7) tersebut dihadiri oleh perwakilan fungsi Procurement dari anak per­u­sahaan dan wilayah ker­ja Pertamina. Workshop dibu­ka oleh VP Tax Pertamina, Maizar Yanto.

 

“Dalam menjalankan bis­nis di Pertamina hal yang ter­penting dilakukan adalah pro­curement dan aspek yang tidak bisa kita hindari adalah masalah perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa.Inilah yang menjadi potensi masalah kita, antara vendor dengan Ditjen Pajak,” ungkap Maizar.

 

Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa secara umum mengikuti aturan yang berlalu. Akan tetapi me­nurut Maizar tidak hanya itu saja, melainkan seringkali terjadi kesalahpamahan da­lam kontrak kerja sama. “PPH adalah kewajiban yang menerima penghasilan, yaitu vendor. Namun yang seringkali terjadi, vendor tidak dapat terima dan pada akhirnya yang terbebani ada­lah Pertamina,” lanjut Maizar.

 

Maizar berharap­ work­shop ini, bisa menyatu­kan persepsi agar dalam proses procurement tidak terjadi masalah berkaitan de­ngan perpajakan. “Sehing­ga  Pertamina dengan Kemen­terian Keuangan, khu­sus­nya Direktorat Jenderal Pa­jak tidak mengalami masalah terkait pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

 

Banyak hal yang dibahas dalam workshop tersebut. Antara lain, skema perpajakan Pertamina dengan instansi terkait, tax & custom on ma­­terial management, dan as­pek perpajakan pengadaan barang dan jasa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku da­­lam undang-undang per­pajakan.•IRLI

Share this post