JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS) Perseroan (Persero) PT Pertamina memutuskan perubahan nomenklatur direksi Pertamina. Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Lantai 6, Gedung BUMN, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
RUPS memutuskan perubahan nomenklatur Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel serta menetapkan penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur. Selain itu, Menteri BUMN meniadakan jabatan Direktur Gas.
Dengan demikian, RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas. Dalam kesempatan tersebut, Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng mengungkapkan terima kasih atas sumbangsih Yenni Andayani selama tiga tahun menjabat sebagai Direktur Gas.
Fajar Hary Sampurno mengungkapkan, sebelum keputusan ini dibuat, sudah dilakukan persiapan dan komunikasi baik dengan Direktur Utama maupun Komisaris Utama Pertamina. "Keputusan ini dibuat dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat memperkuat bisnis perusahaan,"tuturnya.
Hal senada disampaikan Tanri Abeng. "Organisasi yang maju adalah yang bisa menyesuaikan kondisi dengan zamannya. Apa yang ditangkap dari keputusan RUPS bahwa ada perubahan fundamental dari pendekatan produk ke market konsumen. Demi mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kerja sama antara direksi Pertamina, komisaris, dengan pemegang saham," pungkasnya.* INDAH/ft. KUN
Jajaran Direksi Pertamina sesuai dengan Surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, tertanggal 09 Februari 2018 :