JAKARTA -Bertempat di ruang Mezzanine Kantor Pusat Pertamina, Rabu (30/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) dengan para Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam sosialisasi ini, Sri Mulyani memaparkan sejauh mana partisipasi BUMN dalam program pengampunan pajak.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan oleh Sri Mulyani, dari 701 BUMN (termasuk anak perusahaan) yang terdaftar, baru 28 yang ikut program pengampunan pajak. Total tebusan yang didapatkan dari keikutsertaan 28 wajib pajak BUMN tersebut sebesar Rp 13,01 miliar. Rata-rata jumlah tebusan yang dibayarkan sebesar Rp464,75 juta.
“Sebanyak 28 dari 701 BUMN itu berarti hanya sekitar 4 persen. Ini agak memalukan. Saya sampai berkali-kali menanyakan. ‘Itu Rp 13 triliun atau Rp13 miliar?’. It’s only miliar. Jadi indikasinya, barangkali, BUMN sudah comply semua. Tidak ada harta yang tidak dideklarasi. Semoga betul,” singgung Sri Mulyani.
Sri Mulyani secara terbuka juga mengatakan, total Wajib Pajak Direksi dan Komisaris BUMN sebanyak 2.930 wajib pajak dengan sebaran dari 1.543 Direksi BUMN hanya 20 persen yang ikut program pengampunan pajak dengan jumlah uang tebusan Rp44,5 miliar. Sedangkan dari 1.387 Komisaris BUMN, hanya 24 persen yang sudah ikut tax amnesty dengan jumlah tebusan Rp111,2 miliar.
“Secara persentase ini menyedihkan. Tapi barangkali yang sisanya itu sudah sangat patuh membayar pajak jadi tidak perlu ikut program pengampunan pajak. Tapi saya tidak yakin itu,” ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sisa waktu untuk tax amnesty hanya sembilan bulan dan sesudah itu kembali dalam zona non amnesty, ‘tidak ada pengampunan’. Karena itu ia mengimbau agar seluruh jajaran Direksi BUMN segera menyampaikan ke anak perusahaan untuk mengikuti tax amnesty.•IRLI