MOR IV Selenggarakan Legal Preventive Program

MOR IV Selenggarakan Legal Preventive Program

6-LCCSemarang - Fungsi Legal Counsel MOR IV kenalkan para pekerja mengenai fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara pada acara Legal Preventive Program MOR IV. Acara yang diadakan di auditorium kantor unit MOR IV pada 21 September 2016 dibuka oleh General Manager MOR IV, Kusnendar dan merupakan kali kelima penyelenggaraan sejak tahun 2013.

 

Pada sambutannya, Ge­neral Manager MOR IV me­nyampaikan pentingnya para pekerja Pertamina untuk melek hukum. Kusnendar menyatakan,  banyak sekali bidang kerja di Per­tamina yang berkenaan dengan aspek hukum, sa­lah satunya Kusnendar mengulas sekilas mengenai permasalahan sengketa jalur pipa yang dihuni oleh warga masyarakat.

 

Acara yang dimoderatori oleh perwakilan Legal Counsel MOR IV, berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Materi disampaikan oleh dua orang pemateri yaitu Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tati Vain Sitanggang, S.H., M.H. sebagai Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

 

Materi pertama di­pa­parkan oleh Mia Ha­niati. Pemaparan yang disampaikan oleh lulusan program doktoral hukum Universitas Padjadjaran ini lebih banyak membahas seputar tugas pokok dan wewenang jaksa pengacara negara, diselingi beberapa contoh kasus yang pernah ditanganinya.

 

Mia menyampaikan bahwa dalam Pasal 24 Per­aturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Ker­ja Kejaksaan Republik Indonesia dan perubahannya diatur bahwa jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan wewenang me­laksanakan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa lingkup bidang per­data dan tata usaha negara jaksa agung muda perdata dan tata usaha ne­gara, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, mene­gak­kan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

“Pertamina sebagai perusahaan BUMN dapat diwakili oleh kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara jika Pertamina memberikan kuasa kepada kejaksaan,” paparnya.

 

Pembahasan dilanjutkan mengenai acara penyelesaian sengketa dalam hukum perdata yang disampaikan oleh Tati Vain Sitanggang. Pada pembahasan lanjutan ini lebih banyak diulas seputar para pihak dalam gugatan, alasan-alasan pengajuan gugatan, syarat-syarat gu­gatan, dan hal-hal lain yang terkait.

 

Kegiatan Legal Preventive Program ini diakhiri dengan sesi diskusi yang ditanggapi sangat antusias oleh para peserta yang hadir. Chief Legal Counsel & Compliance, Genades Pan­jaitan berharap agar pe­nyelenggaraan Legal Preventive Program MOR IV ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan pekerja di lingkungan Pertamina MOR IV. Dengan memahami tugas dan wewenang jaksa pengacara negara, kita dapat menggunakan jasa jaksa pengacara negara sebagai alternatif sesuai kebutuhan perusahaan.•MOR

Share this post