Mulai 2018, e-LHKPN Harus Diisi Tiap Tahun

Mulai 2018, e-LHKPN Harus Diisi Tiap Tahun (1)

Untitled -3JAKARTA - Mulai 2018, di­rencanakan seluruh La­por­an Harta Ke­kayaan Pe­nyelenggara Ne­gara (LHKPN)  berubah dari manual menjadi e-lhkpn. Pelaporan dila­kukan setiap tahun antara  1 Januari sampai  31 Maret, se­perti pengisian SPT.  Ji­ka se­belumnya LHKPN di­lakukan  dua tahun sekali, de­ngan e-lhkpn wajib satu tahun sekali.

 

Hal tersebut diungkapkan Amelia Rosanti dari Direktorat  Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Ke­ka­yaan Penyelenggara Ne­ga­ra (LHKPN), Deputi Bi­dang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berbicara dalam acara Workshop Laporan Harta Kekayaan di Ruang Pertamax Lantai 21 Gedung Utama, pada (17/3). Acara ter­sebut diselenggarakan   Fungsi Compliance Pertamina bekerja sama dengan KPK. 

 

Menurut Amelia, pe­nyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi ek­sekutif, legislatif  atau  yudikatif. Sedangkan di BUMN, pejabat struktural yang wajib mengisi LHKPN  sampai level  manajer.

 

Menurut Compliance, Ethics & Fraud Management Manager Per­tamina Ir­fan Setiadi,  e-LHKPN diper­ke­nal­kan KPK untuk meng­gantikan  pe­ngisian yang selama ini si­fatnya manual atau hard­copy. Irfan berharap para peserta workshop  nantinya membimbing para pekerja  di fungsi masing-masing untuk pengisian e-lhkpn bagi  para pekerja asal para peserta.

 

Selain membahas tentang perubahan regulasi tentang LHKPN, workshop juga menghadirkan  Kunto Ariawan dari KPK juga. •URIP

Share this post