JAKARTA - Mulai 2018, direncanakan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berubah dari manual menjadi e-lhkpn. Pelaporan dilakukan setiap tahun antara 1 Januari sampai 31 Maret, seperti pengisian SPT. Jika sebelumnya LHKPN dilakukan dua tahun sekali, dengan e-lhkpn wajib satu tahun sekali.
Hal tersebut diungkapkan Amelia Rosanti dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berbicara dalam acara Workshop Laporan Harta Kekayaan di Ruang Pertamax Lantai 21 Gedung Utama, pada (17/3). Acara tersebut diselenggarakan Fungsi Compliance Pertamina bekerja sama dengan KPK.
Menurut Amelia, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif. Sedangkan di BUMN, pejabat struktural yang wajib mengisi LHKPN sampai level manajer.
Menurut Compliance, Ethics & Fraud Management Manager Pertamina Irfan Setiadi, e-LHKPN diperkenalkan KPK untuk menggantikan pengisian yang selama ini sifatnya manual atau hardcopy. Irfan berharap para peserta workshop nantinya membimbing para pekerja di fungsi masing-masing untuk pengisian e-lhkpn bagi para pekerja asal para peserta.
Selain membahas tentang perubahan regulasi tentang LHKPN, workshop juga menghadirkan Kunto Ariawan dari KPK juga. •URIP