Normalisasi Split Minyak PEPC

Normalisasi Split Minyak PEPC

PetaCepu– Upaya Direksi PT. Pertamina EPCepu (PEPC)  bersama Tim Penyesuaian Bagi Hasil dalam mendapatkan persetujuan Penyesuaian Bagi Hasil berbuah manis. Hal itu  sukses ditandatangani oleh  para pihak, yakni  Amril Tahib, Direktur Utama PEPC; J. Widjanarko, Plt. Kepala SKK Migas; dan Jero Wacik, Menteri ESDM pada 2 Januari 2014 yang lalu.  Jangka waktu penyesuaian Bagi Hasil tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan berakhirnya periode KKS blok Cepu pada 2035. Tim Penyesuaian Bagi Hasil ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina (Persero) untuk membantu Direksi PEPC dalam normalisasi Bagi Hasil PEPC yang tercantum  dalam Production Sharing Contract (PSC) Blok Cepu, dan telah ditandatangani  pada 17 september 2005.

 

“Pencapaian tersebut tidak dalam waktu singkat, proses Penyesuaian Bagi Hasil harus dipaparkan dimulai pada tahun 2011 yang menjadi salah satu strategi inisiatif PEPC sampai keberhasilan atas persetujuan penyesuaian bagi hasil tanggal 2 Januari 2014,” ungkap Manager Planning and Evaluation PEPC, Tonni Ramelan

 

Penyesuaian Bagi Hasil PEPC ini dilakukan untuk menyesuaikan Bagian Bagi Hasil pemerintah tanpa mengurangi Bagian Bagi Hasil dari kontraktor lain di  Blok Cepu. Dalam PSC Blok Cepu, PEPC sebagai salah satu kontraktor di  blok tersebut dengan Participating Interest 45% awalnya diberikan Term  Bagi Hasil umum dengan komposisi 85:15 (pemerintah:kontraktor). Namun, setelah penandatanganan Penyesuaian Bagi Hasil tersebut komposisinya berubah menjadi 60:40 hanya untuk PEPC. “Hal tersebut diupayakan direksi PEPC dan tim Penyesuaian Bagi Hasil dengan dilatarbelakangi oleh berakhirnya UU no.8 tahun 1971 dan dimulai era UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, serta terbitnya PP No.35 tahun 2004 pasal 104 huruf h, yang  mengubah TAC Blok Cepu menjadi KKS/PSC dimana kontraktor didalam PSC tersebut terdiri dari MCL sebagai Operator memiliki PI 45%, PEPC PI 45% dan BUMD PI 10%,” ujar Tonni merinci.

 

Lebih lanjut, Tonni menambahkan bahwa  pada PSC yang baru, PI Pertamina tetap berlaku ketentuan Pasal 104 huruf k PP 35/2004 serta pasal 103B huruf b PP 35/2005 tentang kewajiban kepada negara sebagaimana yang berlaku sesuai pasal 14 UU 8/71, yaitu sebesar 60% dari NOI dan PEPC memperoleh 40% NOI. Peraturan tersebut berdasarkan surat MESDM no.3244/20/MEM.M/2005 tangal 9 september 2005 dan jawaban Menteri Sekretaris Negara kepad MESDM no. B615/M.Sesneg/9/2005 tanggal 12 September 2005, diakui besaran kewajiban pembayaran Pertamina dan Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bekas wilayah kerja Pertamina.

 

Berlakunya implementasi Penyesuaian Bagi Hasil dimaksud, akan memberikan dampak luar biasa bagi PEPC dalam pencapaian Revenue dan Profit yang  naik sekitar 2-3 kali lipat dari  biasa. “Penambahan Revenue PEPC, secara langsung akan membantu pertumbuhan dan berkembangnya perusahaan kedepan, khususnya serta memaksimalkan kontribusi upaya  pencapaian aspirasi Pertamina pada 2025 dengan produksi 2,2juta BOEPD,” pungkas Tonni dengan wajah gembira.•DIT. HULU

 

Share this post