Optimalisasi Kerja Ekspor Impor, Kilang Pertamina Plaju Upayakan Status AEO dari Bea Cukai

PLAJU, SUMATRA SELATAN - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, dalam rangka pemeriksaan lokasi guna sertifikasi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau AEO, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Finance Manager Kilang Pertamina Plaju, Elfandrani Yuanita Pahlevi, saat ini pihaknya tengah mengupayakan sertifikasi status AEO ke Ditjen Bea Cukai. Dalam menunjang kinerja ekspor dan impor, menurutnya, perlu sinergi dan dukungan dari berbagai stakeholder, salah satunya yakni pemberian status AEO dari Bea Cukai.

“PT Kilang Pertamina Internasional sedang dalam proses pengajuan status AEO ke Bea Cukai. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan lokasi yang dilakukan Bea Cukai ke seluruh kilang PT KPI untuk memastikan kegiatan operasional ekspor impor berjalan sesuai prosedur. Sertifikasi AEO bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekspor dan impor PT KPI, yang tentunya didukung dengan sinergi dan kerjasama yang baik dengan Bea Cukai,” ujarnya pada Entry Meeting pemeriksaan lokasi calon AEO di ruang CRGM Kilang Pertamina Plaju di Palembang.

AEO merupakan operator ekonomi bersertifikat yang mendapatkan pengakuan oleh Ditjen Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137 Tahun 2023 sebagai dasar hukum.

Kegiatan ekspor di Kilang Pertamina Plaju berkisar di angka 6 hingga 10 kali setiap bulannya, yang didominasi ekspor produk Marine Fuel Oil Low Sulphur (MFO LS) dengan tujuan Singapura dan Malaysia. Sementara, kegiatan impor didominasi oleh material untuk penunjang keandalan kilang, yang dilakukan dalam kisaran 1 hingga 5 kali per bulan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sertifikasi AEO ini, kegiatan ekspor - impor di Kilang Pertamina Plaju semakin lancar serta mampu berkontribusi pada kegiatan ekonomi di Sumatera Selatan maupun di Indonesia secara umum,” sambungnya.

Senior Manager Operation & Manufacturing (SMOM) Kilang Pertamina Plaju, Antoni R. Doloksaribu menyampaikan, sebenarnya Kilang Plaju sudah menganut prinsip-prinsip yang diberlakukan sebagai standar untuk memperoleh status AEO tersebut, salah satunya dengan menjadikan Integrated Port Time (IPT) sebagai salah satu indikator kinerja.

Integrated Port Time (IPT) merupakan akumulasi perhitungan waktu yang dibutuhkan oleh suatu kapal pada pengelola badan usaha pelabuhan untuk mengetahui progress dan aktivitas kapal di pelabuhan tersebut.

Antoni berujar, Kilang Pertamina Plaju sangat berupaya dalam meminimalisir angka IPT. “Kalau kita bisa minimalisasi, banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh. Apalagi jika Kilang Pertamina RU III Plaju sudah berstatus AEO, tentu ini akan semakin luar biasa keuntungannya dimana proses ekspor - impor tidak akan menemui hambatan berarti,” ujarnya.

Ia melihat, perolehan status AEO untuk Kilang Pertamina RU III Plaju sebagai salah satu unit bisnis pengolahan Pertamina, nantinya akan menjadi jaminan kemudahan operasional kilang, terutama di proses bisnis yang berkaitan dengan rantai pasok.

“Terima kasih kepada Kantor Pusat PT KPI yang sudah memfasilitasi sertifikasi ini. Kilang Pertamina RU III Plaju sangat berkomitmen untuk terus bersinergi demi menjaga kelancaran proses produksi BBM,” ungkapnya.

Kepala Seksi Impor Ditjen Bea Cukai, M. Yauman berharap Kilang Pertamina Plaju dapat menjadi salah satu pemegang status AEO. Apalagi menurutnya, optimalisasi proses kepabeanan, termasuk ekspor dan impor, menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) di Kementerian Keuangan.

Selain mengunjungi kilang untuk mengulik lebih dalam proses bisnis yang dilakukan di Kilang Pertamina RU III Plaju, pihaknya juga akan memperhatikan catatan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.

“Mudah-mudahan hasilnya positif sehingga bisa disampaikan ke sidang panel untuk penilaian lebih lanjut, dari kantor pelayanan Palembang juga bisa menyampaikan catatan dari PT KPI selama melakukan kegiatan ekspor dan impor di Palembang,” katanya.

AEO dimaksudkan untuk menjamin keamanan rantai pasok global (global supply chain) demi mengamankan barang ekspor dan impor dari supplier hingga ke tangan buyer.

Untuk menjamin keamanan itu, selain aspek keamanan (security), juga perlu diperhatikan aspek kepatuhan (compliance) dari badan usaha yang mengajukan diri sebagai pemegang status AEO. Singkatnya untuk menjamin security, diperlukan juga jaminan kepatuhannya.

Dengan demikian, AEO berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional bertanggung jawab secara keseluruhan atas keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan memperkuat keamanan dan kepatuhan ini, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan efisiensi dalam rantai pasokan global, serta mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang merugikan.*SHR&P PLAJU

Share this post