Patuhi Qanun Aceh, Pertamina Gandeng Bank Syariah untuk Pembayaran Penjualan Produk

ACEH – Pertamina sepakat melakukan kerja sama dengan tiga bank syariah, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah untuk menerima pembayaran atas penjualan produk Pertamina di Aceh.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah, di Hotel Hermes, Banda Aceh, Senin (17/2).

Menurut Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini, kesepakatan ini dilakukan sebagai salah satu bukti komitmen Pertamina dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Aceh melalui Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Sebelumnya, Pertamina menerima pembayaran dari konsumen melalui bank konvensional.

"Sebagai sebuah entitas bisnis, kami harus mampu beradaptasi dengan aturan yang berlaku di wilayah pemasaran produk Pertamina. Kami sangat bangga menjadi salah satu badan usaha yang mendukung implementasi sistem keuangan syariah Aceh secara konsisten,” kata Emma.

Emma menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host-to-host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.

Emma juga meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina sehingga BUMN ini dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Hal senada diungkapkan Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh Ferry Pasalini. Ia berharap, kesepakatan ini menjadi tonggak penting diberlakukannya siatem keuangan berbasis syariah di Aceh sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di provinsi tersebut.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengungkapkan apresiasi atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh No.11 tahun 2018.

“Kami tentu mengapresiasi Pertamina yang telah memberikan kesempatan kepada Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri yang sudah sangat siap menerapkan Qanun ini. Semoga kerja sama ini dapat menjadi role model bagi perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk segera bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah,” pungkas Aminullah Usman.* AA/DAMASTA

Share this post