PDS Hadir di Kota Mataram, Konsumen Tunggu Di Rumah Saja

MATARAM - Dalam menyongsong new normal, Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) V meluncurkan program Pertamina Delivery Service (PDS) di SPBU 54.832.03 Jl. Majapahit No. 40, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat, 19 Juni 2020. Hal itu untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi.

PDS merupakan inovasi Pertamina yang telah diuji coba di Jakarta sejak Agustus 2019 lalu. Kini, layanan tersebut sudah dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia. Di wilayah MOR V, 24 SPBU telah menyediakan layanan PDS, termasuk satu di SPBU di Mataram.

Sales Area Manager Retail NTB Mahfud Nadyo Hantoro mengatakan bahwa PDS merupakan terobosan baru di Mataram. Konsumen lebih mudah mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta pelumas.

“Sekarang konsumen tak perlu keluar rumah, tinggal hubungi Contact Center Pertamina 135 dan Whatsapp Ke Nomor 0811-1350-135,” ujar Mahfud.

Jenis BBM yang diantar pada layanan itu adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, sedangkan produk LPG yaitu Bright Gas 5,5 dan 12 kg serta Pelumas Fastron Series.

Selain itu, PDS mengedepankan aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) yang sesuai dengan komitmen Pertamina. Di tengah pandemi COVID-19 ini, PDS sudah menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan layanannya.

“Kami melakukannya sesuai dengan himbauan dari Pemerintah terkait dengan penggunaan APD selama Pandemi COVID-19 masih berlangsung,” jelasnya.

Tak perlu khawatir soal harga, Mahfud menjelaskan, harga yang dijual sama dengan harga di SPBU, namun ada biaya antar Rp20.000 per tujuan dengan minimal pemesanan 10 liter dengan maksimal 30 liter.

Khusus bulan Juni dalam rangka peluncuran Program PDS, Pertamina memberikan bebas biaya antar kepada konsumen yang memesan via 135 atau nomor Whatsapp 0811-1350-135.

“Promo berlangsung hingga 30 Juni 2020. Dapatkan masker nonmedis MyPertamina serta voucher bahan bakar khusus Rp25.000,” tutupnya *MOR V

Share this post