JAKARTA - Seiring berkembangnya arus informasi dewasa ini, keterbukaan informasi publik tentu menjadi salah satu yang harus dicermati. Melihat hal tersebut fungsi Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) mengadakan workshop mengenai Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Tata Kelola Organisasi, di Board Room, Hotel Borobudur, pada senin (8/4/2019).
Corporate Secretary Pertamina Syahrial Mukhtar mengatakan bahwa permasalahan keterbukaan informasi publik harus dipelajari bersama-sama dan mendapat penjelasan dari Komisi Informasi Publik.
"Aturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik menjadi hal yang penting buat kita, dan kita membutuhkan banyak masukan dan penjelasan dari Komisi Informasi," ungkap Syahrial.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan prinsip universal yang berlaku di hampir seluruh negara di dunia, yakni Maximum Access Limited Exemption (MALE); Permintaan Tak Perlu Disertai Alasan; Mekanisme yang Sederhana, Murah, Dan Cepat; Informasi Harus Utuh dan Benar; Informasi Proaktif; Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik.
"Informasi Publik tersebut terbagi atas beberapa tahap, yaitu Informasi Berjangka, Informasi Serta Merta, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan," jelas Narayana.
Gede pun menyarankan kepada insan corporate secretary Pertamina untuk uji kelayakan Informasi apakah Informasi tersebut masuk kedalam kategori Informasi Publik (bebas) atau Informasi dikecualikan (terbatas).
"Ini yang harus Pertamina lakukan agar melakukan Uji Kelayakan Informasi, agar mempunyai standar informasi mana yang bisa di bagikan ke publik dan mana yang dikecualikan," jelas Narayana.
Karena dalam melakukan Uji Kelayakan Informasi tersebut akan banyak perspektif hukum dan rujukan undang-undang apakah Informasi tersebut dapat dikecualikan (rahasia) atau tidak.*HM/ft.AP