JAKARTA – Satu lagi torehan tinta emas dilakukan fungsi Supply & Distribusi. Pada 5 Februari 2014 lalu, kesepakatan Pemanfaatan Fasilitas Tera Tanki Ukur Mobil (TUM) antara Pertamina, Unit Pelaksana Tera Daerah (UPTD) dan Dinas Metrologi ditandatangani di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.
Pembangunan fasilitas tera TUM yang dilakukan sejak awal 2012 sampai dengan 2013 berada di sepuluh lokasi Terminal BBM. Yaitu, TBBM Manggis, TBBM Tanjungwangi, TBBM Surabaya, TBBM Tuban, TBBM Rewulu, TBBM Tasikmalaya, TBBM Ujung Berung, TBBM Tanjung Gerem, TBBM Kertapati dan TBBM Sei Siak Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Senior Vice President Fuel Marketing & Distribusi Pertamina Suhartoko menyampaikan, dengan adanya tuntutan konsumen yang semakin tinggi terutama dalam hal ketepatan kuantitas dan keakurasian TUM dan keterbatasan fasilitas tera di Metrologi, dikhawatirkan akan mengganggu pendistribusian BBM dan hilangnya kepercayaan terhadap Pertamina. Untuk itu, diharapkan fasilitas Tera TUM di TBBM mampu menjawab tuntutan tersebut yang bermuara pada tercapainya kepuasan konsumen akan Pertamina.
Sementara Direktur Metrologi Hari Prawoko menyampaikan pelayanan Metrologi merupakan amanat UU No. 2 tahun 1982 tentang penertiban ukuran di segala bidang. Selain itu, menurut UU No. 25 tahun 2009 pelayanan tera dan tera ulang harus menjadi pelayanan prima. Sehingga Metrologi harus dapat melakukan pelayanan prima, tepat waktu, profesional dan bersifat melayani masyarakat.
Adanya UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berakibat beragamnya biaya tera di masing-masing lokasi. Untuk itu komunikasi dan koordinasi harus terus dibina. termasuk pembinaan tenaga Pertamina untuk proses perawatan instalasi uji sehingga kelayakan instalasi uji sehingga tetap terjaga.
Untuk itu pembangunan fasilitas yang dilakukan Pertamina disambut baik dan dengan sinergi ini, diharapkan antara Pertamina dan Metrologi dapat melakukan sebuah layanan kepada masyarakat dengan baik, tepat dan profesional.•bob-6214