PALEMBANG – Pertamina Pemasaran Regional Sumbagsel menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung di Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu, Lampung pada Jumat, 28 Mei 2021.
Dalam audiensi tersebut, Pertamina menyampaikan rencana pelaksanaan Program Langit Biru (PLB) dan sosialisasi Program Pertashop mulai dari tata cara pembukaan, perizinan, keunggulan Pertashop hingga pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pertamina yang diwakili Sales Branch Manager (SBM) I Lampung Bengkulu, Agung Kaharesa Wijaya, diterima langsung oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Masykur Hasan dan Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto. Turut hadir dalam audiensi tersebut Perwakilan Hiswana Migas DPC Lampung, H. Safroni.
"Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mendukung pelaksanaan PLB untuk kualitas udara yang lebih baik dan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan," ujar Sujadi.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga sangat mendukung Program Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina untuk menggerakan perekonomian desa dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh produk berkualitas dari Pertamina dengan takaran, kualitas produk, dan harga jual sesuai standar Pertamina.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pemasaran Regional Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, PLB bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara serta mewujudkan perilaku masyarakat untuk sadar lingkungan.
"Program yang menyasar kendaraan roda dua, roda tiga, ambulan plat merah serta kendaraan umum dan taksi plat kuning ini rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu pada akhir Juni 2021," tambah Umar.
Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga resmi, saat ini Pertamina memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Mitra Pertashop dengan kriteria: memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha/badan hukum, memiliki dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akta Perusahaan), memiliki lahan, dan memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa.*MOR II/IN