JAKARTA – Kondisi cadangan minyak dan gas yang menurun serta dibayangi harga global minyak yang rendah membuat pemerintah berupaya merubah paradigm dalam tata kelola pengelolaan industri minyak dan gas nasional.
Melihat hal tersebut, PT Pertamina (Persero) sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam upayanya meningkatkan produksi migas untuk ketahanan energi nasional. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kilang di Balongan guna memproduksi produk-produk yang lebih baik. Saat ini Kilang Balongan di-upgrade dengan kapasitas di atas 1 juta bopd.
Hal tersebut disampaikan Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam dalam Diskusi Akhir Tahun Minyak dan Gas Bumi Kinerja 2016 dan Outlook 2017, pada Senin, 19 Desember 2016.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ada dua poin utama yang harus menjadi landasan dalam pengelolaan sektor migas, yakni efisiensi dan kompetensi atau daya saing.
“Ke depan itu kita harus memperkenalkan dua hal, efisiensi dan belajar kompetitif,” kata Jonan.
Efisiensi dan kompetensi yang terus dikejar bisa dilihat dalam beberapa kebijakan atau regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.
Arah kebijakan pemerintah untuk di bisnis migas saat ini diyakini lebih fleksibel. Karena pelaku usaha tidak dibebankan oleh kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan lebih diarahkan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing sehingga persaingan lebih sehat karena berlandaskan ke persaingan bisnis yang cenderung mengedepankan low cost.
Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk bisa menstimulus dalam berinvestasi, terutama dalam pengembangan kapasitas kilang nasional.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta disebutkan, pemerintah memberikan lampu hijau kepada swasta untuk bisa membangun kilang dengan kapasitas besar dan tidak dibatasi. Selain itu, investor diperbolehkan melakukan ekspor dari hasil pengolahan kilang dengan catatan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan lainnya adalah badan usaha pembuat kilang bisa menyalurkan langsung bahan bakar hasil dari pengolahan kilang kepada masyarakat atau bisa membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Jadi ini free saja. Kalau ada batasan memenuhi kebutuhan nasional, itu diatur sesuai market,” tandasnya.•HARI