Surabaya - Setelah melalui proses panjang, Penandatanganan Bersama Standar Operating Procedure (SOP) Penyaluran LPG antara PT Pertamina (Persero) dan Kilang Swasta Domestik akhirnya dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2014 di Hotel Sheraton, Surabaya. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh VP Gas Domestik Gigih Hari Wahyu Irianto dan VP ISC Tafkir Husni serta para direktur atau pejabat setingkat dari pihak Kilang Swasta Domestik.
Terdapat lima kilang swasta domestik yang saat ini menjadi supplier LPG domestik untuk Pertamina, di antaranya adalah PT Perta-Samtan Gas dan PT Surya Esa Perkasa yang berada di Domestic Gas Area Sumbagsel, PT Media Karya Sentosa dan TPPI Tuban yang berada di Domestic Gas Region V, serta Pertagas Pondok Tengah di wilayah Domestic Gas Region III.
Kilang Swasta Domestik memberikan kontribusi 5% untuk suplai LPG Pertamina dari total keseluruhan suplai, baik impor maupun domestik. Suplai LPG yang dikelola oleh Pertamina pada tahun 2013, di antaranya berasal dari kilang Pertamina sebesar 12%, dari KKKS sebesar 25%, dari kilang swasta domestik sebesar 5%, sedangkan kekurangannya di impor terutama dari middle east sebesar 58% atau setara dengan 3.3 juta MT.
Bisa dilihat bahwa ketergantungan LPG Impor sangatlah besar, sudah melebihi dari LPG yang dapat disediakan oleh supplier dalam negeri. Ke depannya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus membesar seiring suksesnya program konversi dari minyak tanah ke LPG yang menyebabkan meningkatnya demand LPG di masyarakat.
Suplai LPG domestik hendaknya harus ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG Impor. Oleh karena itu, supplier domestik, dalam hal ini kilang swasta domestik, layak mendapatkan apresiasi mengingat kontribusinya terhadap pemenuhan kebutuhan LPG dalam negeri.
Penandatanganan Bersama SOP Penyaluran LPG ini merupakan awalan yang baik bagi kerja sama antara Pertamina dan Kilang Swasta Domestik. Ke depannya diharapkan kerja sama tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.•LPGOPERATION-ISC