Penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement Blok Sanga Sanga

Penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement Blok Sanga Sanga

JAKARTA -  PT Pertamina (Persero) menandatangani Trustee Paying AgentAgreement (TPAA) untuk mengelola penjualan ekspor LNG, LPG, dan Natural Gas dari Blok Sanga Sanga, Kalimantan Timur, dengan total transaksi diperkirakan sebesar USD 300 juta. Penandatanganan TPAAini dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2015 di Jakarta, yang dilakukan oleh Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dan President & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe. Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono.

 

Pertamina sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan, senantiasa berupaya untuk memberikan kontribusi yang terbaik dan nyata bagi kesejahteraan bangsa dan negara dalam memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki Indonesia. Peran Pertamina sebagai penjual LNG, LPG, dan Natural Gas bagian negara hingga saat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pertamina dalam pengembangan bisnis gas di Indonesia. Pertamina telah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah sebagai selling entity dalam penjualan gas bagian negara selama ini.

 

Untuk menangani penjualan ekspor LNG, LPG, dan Natural Gas dari Blok Sanga Sanga, Kalimantan Timur, SKK Migas secara resmi telah menunjuk Bank BNI menjadi Trustee Paying Agent. Layanan Trust oleh bank lokal akan membantu pemerintah untuk memonitor Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini ditempatkan di bank asing.

 

Sebagai upaya bersama untuk menerapkan peraturan Bank Indonesia PBI No.16/10/PBI/2014 tentang DHE, yang mengatur bahwa semua penerimaan hasil ekspor harus melalui bank devisa nasional, maka skema Trustee ini juga merupakan wujud dukungan maupun komitmen Pertamina dengan memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui peningkatan kerjasama dalam industri perbankan nasional khususnya terkait kebijakan DHE sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tersebut. (Direktorat Keuangan)

Share this post