Penanganan Perkara Persaingan Usaha Akibat Sinergi BUMN dan Induk dengan Anak Perusahaan

JAKARTA – Saat ini pengadaan barang dan jasa mengacu kepada Perpes No 54 tahun 2010 yang telah direvisi menjadi Perpes No 70 tahun 2012. Pepres ini merupakan perubahan kedua setelah sebelumnya diubah dengan Perpes No 35 tahun 2011 sebagai perubahan pertama.

Mengacu pada Perpes tersebut, maka kalangan profesi hukum dan dunia usa­ha perlu mendapatkan pemahaman yang baik mengenai per­ma­salahan ini. Oleh karena itu, fungsi Legal Counsel & Compliance (LCC) Pertamina melangsungkan Legal Preventive Program yang membahas lebih lanjut  mengenai penanganan perkara persaingan usaha akibat sinergi BUMN serta hubungan induk dengan anak perusahaan, di Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, pada Kamis (30/11/2017).

Dalam kesempatan tersebut, dosen Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menjelaskan tentang sinergi BUMN dan penanganan perkara persaingan usaha yang berimplikasi pada keuangan negara.

Pada acara yang juga dihadiri Komisaris Pertamina Alexander Lay, Chief Legal Counsel & Com­­pliance Ge­na­des Panjaitan, tim ma­najemen LCC, serta pekerja Pertamina dan anak perusahaan, Ningrum mengungkapkan ada beberapa permasalaahn yang lazim ditemukan dalam praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. "Misalnya, ada proses pengadaan yang  belum atau sedang berjalan tetapi sudah ditentukan pemenangnya. Bahkan lebih sering melalui perintah atasan dengan menunjuk koneksi atau keluarganya," tegasnya.

Ningrum sangat menyayangkan jika hal tersebut terjadi karena akan terbentuk persaingan usaha yang tidak sehat. "Usahakanlah selalu kondisi persaingan usaha yang bebas dan adil. Salah satunya bersinergi antara induk perusahaan dan anak perusahaan. Tentunya dengan mengutamakan efisiensi," imbau Ningrum.

Sementara itu, Komisaris Pertamina Alexander Lay memastikan isu ini sangat penting apalagi yang berhubungan dangan tender sehingga harus benar- benar diberi perhatian serius, demi terwujudnya good governace.

"Program LPP ini dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi Pertamina untuk lebih memperhatikan narasumber. Yang penting adalah agar Pertamina terhindar dari persoalan hukum dan dapat bersinergi dengan sehat dalam dunia usaha," tutupnya. *Eka/ ft. Trisno

Share this post