JAKARTA - Saat ini, Komite Manajemen Sistem Standar (KMSS) bertransformasi menjadi Pertamina Standarization & Certification (PSC) yang bertugas sebagai Badan Standarisasi dan Sertifikasi Perusahaan. Dalam PSC ini, terdapat Komite PSC yang selain melaksanakan tugas-tugas pada KMSS sebelumnya, juga melaksanakan sertifikasi sistem standar di Unit Bisnis Operasi/Anak Perusahaan Pertamina.
Selain itu, PSC juga melakukan standarisasi untuk sistem, produk & layanan akhir sebagai keluaran proses bisnis perusahaan. Sedangkan KMSS berperan sebagai Komite Impartialitas dalam mengawasi komite PSC menjalankan tugasnya sebagai Badan Standarisasi dan Sertifikasi Perusahaan.
Pembentukan PSC menjadi salah satu kebijakan dari Sistem Manajemen Mutu Pertamina, yaitu menerapkan manajemen sistem standar yang sesuai dengan kebutuhan proses bisnis dan tuntutan stakeholder. Sebelumnya tim PSC melakukan assessment akreditasi awal atas persyaratan SNI ISO 17021-1:2015 sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) terakreditasi yang dilakukan oleh tim Asesor Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dalam pelaksanaannya, PSC telah bekerja sama dengan beberapa pihak yaitu Badan Sertifikasi Industri (BSI) Kementerian Perindustrian untuk penyiapan infrastruktur dan prosedur terkait rencana PSC sebagai badan sertifikasi terakreditasi, TUV terkait penyiapan tenaga auditor ISO tersertifikasi internasional, Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk pembinaan dan pengembangan pengelolaan program PSC dan kerja sama dengan KAN dalam melakukan proses assessment dan pengajuan persyaratan akreditasi.
Selama dua hari tim KAN yang dikepalai oleh Riza Deliansyah didampingi dua asesor dari KAN untuk memberikan training dan melakukan assessment awal terhadap PSC dalam rangka mengetahui seberapa besar komitmen manajemen PSC untuk menjadi sebuah lembaga yang memiliki kemampuan yang cukup tinggi.
“Kami melihat sistem yang dikembangkan sudah cukup memadai sesuai standar yang berlaku secara internasional, SDM-nya juga memiliki komitmen yang baik dan kompetensi yang memadai,” kata Riza usai memaparkan kesimpulan assessment di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (9/2).
Riza memaparkan hasil assessment ditemukan ketidaksesuaian namun menurutnya itu suatu temuan yang wajar sehingga PSC diberikan waktu selama dua bulan untuk memperbaikinya dalam rangka mendukung PSC menjadi sebuah lembaga yang lebih baik, menjadi sebuah lembaga yang professional dan diakui internasional.
Dari sisi kesiapan, Riza menilai PSC sudah siap untuk menjadi sebuah lembaga, hanya tinggal memperkuat pada implementasi. Dengan banyaknya lembaga sertifikasi menjadi tantangan bagi PSC karena Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat besar untuk akreditasi dan sertifikasi. “Ini tantangan bagi PSC untuk meningkatkan kulaitasnya sehingga bisa berkompetisi di luar. Kunci bisa bersaing adalah profesionalisme,” tegasnya.
VP Quality, System & Knowledge Management Pertamina Faisal Yusra mengungkapkan, selama ini sertifikasi dilakukan oleh provider eksternal. Jika PSC sudah terakreditasi, maka sertifikasi dilakukan sendiri dan tentunya akan menghemat pengeluaran perusahaan. Nantinya hampir semua bisnis bisa dilakukan standarisasi oleh PSC dan standar yang selama ini berlaku di perusahaan akan dikumpulkan dalam Pertamina Requirement sebagai best practice.
“Proses sertifikasi yang kita lakukan akan tetap obyektif dan ada dalam code of conduct. Kita akan tetap di-assess oleh KAN sehingga nanti independensi akan tetap terjaga. Tingkat pengawasan dalam proses audit akan kita buat ketentuan seperti yang dilakukan oleh KAN,” ucap Faisal.
Faisal berharap PSC akan menjadi salah satu alat untuk mencapai kinerja ekselen perusahaan dan peningkatan profit atau keuntungan perusahaan, serta peningkatan brand image perusahaan sebagai world class national energy company.•IRLI