JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum bagi para eksekutif Pertamina, fungsi Legal Counsel & Compliance Pertamina melaksanakan kegiatan Legal Awareness Program: Legal-Short Course di Lantai M Kantor Pusat Pertamina, Senin (29/2). Hadir dalam kesempatan tersebut Komisaris Utama Pertamina, Tanri Abeng, jajaran SVP, VP dan jajaran direksi dari anak perusahaan Pertamina.
“Pemahaman mengenai legal ini sangatlah begitu penting. Semoga Pertamina bisa membangun legal system yang kuat yang bisa mengangkat reputasi perusahaan. Jadi korelasinya positif antara Legal & Compliance terhadap peningkatan reputasi Pertamina,” ungkap Tanri Abeng dalam sambutannya.
Tanri Abeng berharap Pertamina bisa menjadi role model bagi BUMN lain. Karena itulah, pentingnya membangun komunikasi yang baik antara fungsi Legal dengan para eksekutif Pertamina untuk menambah kedalaman ilmu mengenai legal system itu sendiri.
Sementara itu Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan menyampaikan status penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara dan Arbitrase, serta Perkara Pidana dan Perkara Hubungan Industrial (PHI).
Karena itulah pihaknya melakukan beberapa upaya jangka pendek, yaitu melakukan Legal Awareness and Preventive Program, integrasi Legal Counsel & Compliance dengan legal AP Hulu, Litigation Management System, Legal School, komunikasi dan informasi Legal Counsel & Compliance-Website serta International Legal Capacity Building Program.
“Hampir 95% eksekutif Pertamina adalah Non Lawyers. Tentunya pengetahuan hukum masih sangat minim. Sementara mereka selaku pihak yang harus mengambil keputusan dan hukum tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan itu. Karena itulah, agar dalam mengambil keputusan tersebut memperoleh hasil yang optimal, mereka harus mengerti lebih jauh apa itu hukum,” ungkap Genades.
Dalam Legal-Short Course Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana SH, LLM, Ph.D menjadi pembicara di hadapan para eksekutif Pertamina terkait kondisi hukum di Indonesia dan dalam mengelola BUMN. Menurutnya, Good Corporate Governance menempatkan hukum sebagai hal penting dan menjadi acuan dalam bertindak.
“Pasca reformasi, hukum menjadi suatu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan dalam berbagai hal, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis. Saya memandang fungsi pencegahan itu harus dilakukan lebih dini ketimbang jika terjadi sesuatu. Legal awareness adalah bagian dari pencegahan dari Pertamina untuk bersentuhan dengan masalah hukum,” papar Hikmahanto.
Menurutnya, pengambilan keputusan akan optimal dan terlindungi apabila fungsi Legal sudah dilibatkan. Karena itulah pentingnya memberikan pemahaman ilmu Legal Counsel & Compliance. “Fungsi legal jangan dijadikan stempel atau istilahnya sebagai bagian cuci piring kotor. Tetapi fungsi Legal harus dilibatkan sejak awal dan tentu harapannya Pertamina akan bisa lebih baik dan lebih efektif,” lanjutnya.•IRLI