Pentingnya Prinsip-Prinsip Dasar Kontrak Konstruksi

Pentingnya Prinsip-Prinsip Dasar Kontrak Konstruksi

5-LCCMAKASSAR – Fungsi Legal Counsel MOR VIII me­nyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP) dengan tema: Prinsip-Prinsip Dasar Kontrak Konstruksi. Acara ini dihadiri oleh se­ba­gian tim manajemen MOR VIII dan para pekerja khususnya dari TBBM/DPPU, Fungsi Pengadaan, dan Fungsi Keuangan. Hadir sebagai narasumber LPP ada­lah Dosen Universitas Air­lang­ga Surabaya Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya, Branch Manager Maluku Tiara Thesaufi Harisoesyanto yang mewakili GM MOR VIII menyampaikan, dengan penyelenggaraan LPP ini diharapkan hadirin dapat setidaknya mengetahui hal-hal krusial dalam kontrak yang berpotensi menjadi konflik. “Mari kita mengikuti dengan seksama paparan yang akan disampaikan oleh Prof. Agus Yudha Hernoko, sampaikan semua pertanyaan yang belum dipahami sehingga kita semua kembali ke lokasi masing-masing membawa ilmu bermanfaat yang dapat langsung diaplikasikan,” lanjutnya.

 

Narasumber menjelaskan pengujian keabsahan suatu kontrak mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan adanya unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal. Dijelaskan pula mengenai beberapa asas atau prinsip hukum kontrak. Khusus mengenai asas proporsionalitas, Prof. Agus Yudha Hernoko mengatakan bahwa filosofis dari asas tersebut bukan mencari keseimbangan para pihak dalam suatu kontrak, melainkan mencari pertukaran yang fair di antara para pihak dan bukan posisi yang sa­ma kuat, melainkan saling menguatkan. Lebih lanjut dibahas mengenai substansi kontrak kerja konstruksi mulai dari dasar hukum, prinsip hukum, klausul minimal, keabsahan sampai pada penegakan hukum terhadap kegagalan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi.

 

Area Manager Legal Counsel MOR VIII Fajar Purnadi menjelaskan, tema LPP kali ini untuk memberikan pembekalan pekerja di MOR VIII minimal agar lebih dapat memahami prinsip/asas dasar kontrak dan klausul-klausul penting dalam suatu kontrak. Dengan bekal itu, harapannya pekerja yang berhubungan dengan kontrak baik dari sisi pengadaan, pengawasan maupun keuangan dapat menganalisa dan memitigasi risiko permasalahan yang timbul di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan arahan Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan mengenai urgensi pelaksanaan LPP.•MOR VIII/LCC

Share this post