PEP Field Sangasanga Gelar Uji Emisi

PEP Field Sangasanga Gelar Uji Emisi

Sanga 2_ujiemisiTenggarong – Pertamina EP (PEP) Field Sangasanga bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Tenggarong, Se­lasa, 1 Oktober 2013. Acara yang dilaksanakan di halaman parkir Kantor Bupati Kutai Kertanegara ini dibuka oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Dalam sambutannya, Rita Widyasari menyampaikan pentingnya upaya untuk terus mengurangi pencemaran udara. Salah satunya dengan rutin mengadakan uji emisi terhadap kendaraan bermotor sehingga diharapkan hal ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara kendaraan motornya dan tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan.

 

Kegiatan diawali dengan pengujian kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari Rita Widyasari, yang juga disaksikan oleh Dandim 0906 Tenggarong, Aji Dendi, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, H. Salehudin, Ketua Kejaksaan Negeri Tenggarong, serta Wakil Bupati Kutai Kartanegara.

 

Pengujian dilakukan langsung sehingga pengen­dara mobil dapat secara cepat dapat mengetahui apakah kendaraan miliknya lulus uji emisi atau tidak. Setiap kendaraan yang telah diuji diberikan kartu uji yang menjelaskan hasil pengujian dan disertakan saran-saran seperti anjuran untuk segera melakukan service bagi kendaraan yang nilai emisinya mendekati ambang batas.

 

Pada awal pengujian diambil sampel kendaraan bermotor keluaran sebelum tahun dan sesudah tahun 2010 sebagai perbandingan. Dari sini terlihat perbedaan kelayakan emisi kendaraan bermotor, akan tetapi usia kendaraan ternyata tidak berpengaruh pada nilai emisinya.

 

Uji emisi dilanjutkan dengan pengujian kendaraan bermotor yang terdapat di Kantor Bupati Kutai Kartanegara serta kendaraan bermotor milik umum. Selain uji emisi pada kendaraan bermotor, juga dilakukan uji refrigerant terhadap pendingin atau air conditioner pada mobil.•PEPFIELDSANGASANGA

Share this post