Jakarta - Sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mulai berlaku sejak 1 Juli 2016, maka untuk memperoleh informasi mengenai hal tersebut, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menggelar sosialisasi amnesti pajak dengan pembicara Rintar Haposan Napitupulu (Tax Specialist PEPC), serta mengundang pembicara Shinta Rivianti, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jak-Sel 1 dan Tri Joko Suranto, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jak-Sel 1. Hadir dalam acara ini Direktur Utama PEPC, Adriansyah, beserta jajaran Direksi, manajemen dan para pekerja PEPC, serta dihadiri juga oleh I Wayan Nasta, Vice President Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia Jakarta 2.
Acara dibuka oleh Direktur Utama PEPC Adriansyah yang berharap dengan digelarnya sosialisasi amnesti pajak ini nantinya seluruh pekerja PEPC menjadi lebih paham dan mengerti hal-hal apa saja yang terkait dengan peraturan perundang-undangan pengampunan pajak, yang merupakan hak setiap Wajib Pajak (WP). Ia juga menyampaikan agar pekerja PEPC taat pajak serta mendukung terselenggaranya program pemerintah ini.
Program Pemerintah ini adalah sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset; perluasan basis data perpajakan agar lebih valid, lebih komprehensif dan terintegrasi, serta lebih reliable dalam perhitungan potensi penerimaan; serta meningkatkan penerimaan pajak.
Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh WP dengan mengikuti amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang; tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan & penyidikan; penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan & penyidikan; jaminan rahasia (data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan & penyidikan tindak pidana apapun); serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Cara mendapatkan amnesti pajak adalah dengan mengungkap seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh dan membayar uang tebusan. Uang tebusan dihitung berdasarkan perkalian antara tarif dan harta bersih. Sementara harta bersih dihitung berdasarkan harta tambahan dikurangi hutang terkait perolehan harta tambahan tersebut yang belum dilaporkan pada SPT PPh terakhir. Harta bersih berupa kas dilaporkan sesuai nominal, selain kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut perhitungan WP sendiri, dan jika dalam mata uang asing harus dirupiahkan dengan kurs Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak terakhir.
Permohonan amnesti pajak dilakukan dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, melakukan pembayaran uang tebusan serta menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya. Jika pembayaran uang tebusan telah dilakukan dan semua persyaratan telah dipenuhi, maka dalam 10 hari kerja, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Jika dalam jangka waktu 3 tahun sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 diundangkan, WP tidak memanfaatkan amnesti pajak dan DJP memperoleh informasi dan/data atas harta yang belum dilaporkan, maka konsekwensinya, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, untuk WP yang telah mengikuti program pengampunan pajak, dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan tambahan sanksi 200%.
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada Badan Peradilan Pajak.
Tax Specialist PEPC, Rintar berharap agar segenap pekerja PEPC selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara wajib mendukung program pengampunan pajak ini.
Acara ditutp dengan diskusi dan tanya jawab yang sangat menarik untuk mengetahui lebih dalam tentang amnesti pajak.•PEPC