BENGKULU - Seiring kebijakan perubahan tarif Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu untuk jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBK terhitung mulai 1 Januari 2021.
Melalui kebijakan baru berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 10 persen.
Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar 5 persen.
PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari Pemerintah daerah Provinsi. Hal ini termuat dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan menyampaikan, PBBKB sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Pertamina mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
"Ini adalah kewenangan Pemda dan tentu Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex," kata Umar.
Adanya tarif baru tersebut maka harga BBK jenis gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi Rp 8.000 per liter, Pertamax Rp 9.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 10.250 per liter. Sedangkan BBK jenis gasoil seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp 9.900 per liter dan Pertamina Dex Rp 10.650 per liter. *MOR II/HM