PALEMBANG - Perta Samtan Gas sebagai salah satu anak perusahaan Pertamina mendapatkan apresiasi dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyetor pajak terbesar di KPP Pratama Sekayu tahun 2017. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kepada oleh Presiden Direktur PT Perta Samtan Gas Baek Weon Son, di Griya Agung Gubernur Sumatera Selatan, pada (5/3/2018).
Penyerahan penghargaan tersebut bersamaan dengan acara bertajuk Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi, dan sekaligus melaunching Konfirmasi Status Wajib pajak (KSWP) berbasis online.
Vice President Direktur Perta Samtan Gas Aris Mahendrawanto mengucapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut. “Ini menjadi bukti bahwa kinerja kami berkontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.•PERTA SAMTAN GAS