JAKARTA – PT. Pertamina Gas mengundang guru besar hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D sebagai narasumber di acara sosialisasi GCG Pertagas. Acara yang berlangsung Jumat (23/8), di Kantor Pusat Pertagas tersebut mengangkat tema problematika gratifikasi. “Kita ingin meningkatkan awareness seluruh pekerja agar memahami apa itu gratifikasi dan konsekuensinya bagi bisnis maupun pribadi pekerja,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Gas Fitri Erika.
Dikatakan Erika, sosialisasi ini juga merupakan bentuk komitmen Pertagas dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di perusahaan. Selain sosialisasi, Pertagas saat ini juga telah menerapkan sejumlah parameter implementasi GCG dengan baik. “Kita ingin terus meningkatkan achievement kita terhadap indeks penerapan GCG di perusahaan,” harapnya.
Sementara itu, pada sesi diskusi, Hikmahanto menjelaskan bahwa meski menjadi subholding gas, seluruh pekerja Pertagas dapat dianggap sebagai pejabat negara. “Jadi meskipun Bapak merasa tidak digaji negara, tapi undang-undang menyebutkan bahwa pekerja BUMN dan afiliasi itu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara,” paparanya.
Hikmahanto juga menyampaikan bahwa saat ini tidak dipungkiri kondisi peneriapan GCG di Indonesia belum dalam kondisi ideal. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan para pelaku bisnis khususnya di grup BUMN mengalami dilema dalam menegakkan prinsip-prinsip GCG, khususnya terkait gratifikasi. “Tapi di sisi lain, sudah cukup banyak perusahan dan lembaga pemerintah yang membuat aturan-aturan mengenai gratifikasi,” jelasnya.
Acara sosialisasi GCG tersebut mendapat sambutan antusiasi dari pekerja Pertagas di Kantor Pusat dan seluruh area operasi Pertagas yang mengikutinya melalui tayangan Video Conference. Hadir dalam sosialisasi Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro, Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis Teny R.A. Rusdi, Direktur Teknik dan Operasi Rosa Permata Sari, dan Direktur Komersial Achmad Hery S.*PERTAGAS