Pertamina menjadi perusahaan pertama yang melakukan deklarasi komitmen untuk memerangi korupsi dan menyelenggarakan sistem praktik bisnis yang profesional dan berintegritas. Deklarasi ini merupakan bagian dari sosialisasi gerakan ‘PROFIT’ (Profesional Berintegritas) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA – Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Fungsi Culture dan Fungsi Compliance Pertamina dengan KPK ini, dibuka secara resmi pada Selasa (15/11) di Ballroom Mezzanine Kantor Pusat Pertamina, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Komisaris, Direksi, dan Pekerja PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan, dan Unit Daerah. Program ‘PROFIT’ merupakan gerakan pencegahan tindak pidana korupsi dan suap di sektor swasta melalui upaya pembentukan pribadi pekerja swasta yang jujur dan berkarakter kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Gerakan ‘PROFIT’ juga merupakan implementasi lain dari budaya dan tata nilai 6C yang ada di Pertamina. Profesional, menggambarkan tata nilai Competitive, Confident, Costumer Focus, Commercial, dan Capable. Sementara Berintergritas, merupakan bentuk dari tata nilai yang pertama 6C, yaitu Clean.
Dwi juga menegaskan, aspek GCG sangat penting sebagai pondasi pelaksanaan lima pilar prioritas strategis Pertamina. “Apalagi hingga tahun 2025, Pertamina memiliki proyek-proyek dengan total nilai yang diestimasikan mencapai US$ 112 miliar,” tambah Dwi.
“Kami juga telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan implementasi nilai Clean, seperti membersihkan pola pengadaan impor melalui pembubaran Petral, pengoperasian kembali kilang TPPI, dimana skor GCG Pertamina pada tahun 2015 mencapai 94,50,” paparnya.
Karena itu Dwi menilai, program ‘PROFIT’ KPK memiliki spirit yang sama dengan Pertamina sehingga perlu mendapat dukungan secara penuh. ”Kami akan menjadi garda terdepan bersama dengan BUMN lain untuk mencapai dunia usaha yang bebas dari praktik-praktik korupsi. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan dunia usaha kita bebas dari praktik-praktik yang tidak etis dan bebas dari budaya kolusi sehingga bisa mencapai visi yang dibangun di BUMN, yakni BUMN hadir untuk Negeri,” tegas Dwi.
Apalagi, tambah Dwi, program ini sesuai langkah-langkah yang diambil Presiden untuk menegakkan ‘kebersihan’ dalam menjalankan tugas-tugas kita menjalankan bisnis perusahaan.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah dalam sambutannya mengapresiasi upaya KPK menginisiasi gerakan ‘PROFIT’ dan Pertamina sebagai perusahaan yang pertama yang mempelopori sosialisasi ‘PROFIT’ di lingkungan BUMN. Ia berharap Pertamina sebagai BUMN terbesar di Indonesia dapat menjadi pelopor dalam penerapan Good Corporate Governance bagi seluruh BUMN lainnya.
“Sebagai BUMN yang memiliki kepentingan sangat strategis sudah selayaknya Pertamina menjadi contoh bagi BUMN-BUMN lain, dan juga contoh bagi semua perusahaan yang ada di Republik ini,” ujar Edwin.
Sosialisasi diisi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Parulian Sihotang, dan moderator Butet Kartaredjasa. Selain Sosialisasi, acara juga diisi dengan berbagai macam booth pameran dan hiburan seperti gallery walk, booth games, photo booth, serta warung kejujuran di area lobi Kantor Pusat Pertamina hingga akhir November 2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, program Profesional Berintegritas atau ‘PROFIT’ merupakan upaya KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi yang mayoritas dilakukan oleh aparat negara dengan pengusaha/korporasi swasta melalui persekongkolan.
“Memberantas korupsi juga tanggung jawab dunia usaha. Oleh karenanya, kita mendorong seluruh pelaku usaha dalam proses mendapatkan profit dengan cara berintegritas. Kita harapkan dengan ‘PROFIT’ hal-hal seperti itu tidak terjadi, dan kita dapat bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujar Marwata.
Menurut Marwata, praktik suap terus-menerus dilakukan para pengusaha kepada pejabat pemerintah karena proses pemidanaan selama ini tidak memberikan efek jera. Oleh karenanya, KPK berencana untuk mengadakan pemidanaan untuk korporasi ke depannya.
“Proses pemidanaan belum menyentuh korporasi secara lembaga dan hanya menyeret para pejabat di perusahaan. Hal itu membuat korporasi tidak kapok melakukan suap,” ucap Marwata. Gerakan ‘PROFIT’ sendiri sebenarnya telah diluncurkan pada pada 17 Oktober 2016 oleh KPK bersama Ditjen Bea Cukai, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, SKK Migas, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan asosiasi pengusaha.•STARFY