Pertamina akan Tindaklanjuti Hasil Uji Petik SPBU oleh YLKI

Pertamina akan Tindaklanjuti Hasil Uji Petik SPBU oleh YLKI

23-Hasil Uji Petik 48 SPBU Pertamina2Jakarta – Mulai 27 Sep­tember sampai dengan 22 Oktober 2016, Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Provinsi Jakarta, Kabupaten dan Kota Tanggerang, Bogor serta Bekasi, melakukan uji petik di 48 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Pertamina. Kegiatan tersebut di­lakukan sebagai jawaban atas ketidaksesuaian takaran BBM yang dikeluhkan bebe­rapa kalangan. Uji petik dila­kukan di Jakarta, Bogor, De­pok, Ta­ngerang, dan Bekasi (Jabo­detabek). 

 

“Sejak beberapa bulan lalu,  beberapa kalangan masya­rakat mempertanyakan keakuratan takaran BBM di SPBU. Agar tidak me­nim­bulkan keresahan, kami melakukan uji petik di 48 SPBU,” kata Ketua Harian Pengurus YLKI Tulus Abadi, dalam talkshow Hasil Uji Petik Takaran serta Standar La­yanan di SPBU, pada Senin (21/11).

 

Menurut Tulus, uji petik yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu bentuk pengejawantahan hak konsumen untuk mengetahui  keakuratan takaran BBM di SPBU. Selain itu, dengan kegi­atan tersebut, pelaku usaha SPBU Pertamina dipacu untuk meningkatkan pelaya­nan sehingga dapat memenangkan per­­­­­saingan dengan SPBU asing yang ada di ibukota.

 

“Kami mendorong pe­laku usaha me­mastikan ta­­karannya tepat sesuai re­gulasi. Jadi, pengusaha SPBU tidak perlu khawatir jika lokasi usahanya dilakukan uji petik. Ini semata-mata  un­tuk mendorong pe­ning­­­katan pelayanan dan per­saingan dengan SPBU asing,” tambahnya.

 

Standar toleransi keaku­ratan takaran yang digunakan dalam pengujian ini mengacu pada ketentuan Metrologi Legal, yaitu  tidak boleh lebih dari 100 mililiter (ml) per 20 liter. Sedangkan standar Pertamina, tidak boleh lebih dari 60 ml/20 liter, juga dija­dikan acuan.

 

Dari 48 SPBU yang dijuji YLKI, terdapat 229 nozzle alias selang untuk pengisian BBM yang diuji dengan tiga ke­cepatan. Masing-masing kecepatan dua kali uji. Total jumlah pengujian sebanyak 1.351 kali.

 

Hasilnya, bila dihitung se­ca­ra rata-rata dengan meng­gu­­nakan batas toleransi stan­dar Metrologi Legal, maka hanya ter­dapat 2 nozzle (0,8%) dari 229 nozzle pada 48 SPBU yang hasil ujinya me­lebihi batas toleransi. Apabila menggunakan stan­dar Pertamina, terdapat 20 nozzle atau 8,7% dari 229 nozzle yang hasil ujinya melebihi standar batas to­leransi.

 

Staf Bidang Penelitian YLKI Natalia Kurniawati me­nyim­pulkan, sebagian besar hasil takaran SPBU dalam pengujian masih da­lam batas toleransi standar Metrologi Legal dan Perta­mina.

 

Pihaknya merekomen­dasikan agar SPBU yang memiliki nozzle melebihi ba­tas toleransi untuk segera meng­ajukan tera ulang. Dia juga meminta dispenser alias pompa ukur SPBU ditera ulang 2 kali dalam setahun untuk menjaga keakuratannya.

 

Vice President Corporate Communi­ca­tion Pertamina Wianda Puspo­negoro meng­apresiasi upaya yang dilakukan YLKI, meng­ingat hasil dari uji petik ter­sebut sangat diperlukan oleh ma­sya­rakat untuk mening­kat­kan keyakinannya membeli BBM di SPBU Pertamina. “Hasil uji petik ini dapat memacu Perta­­­mi­­na ser­ta para pengusa­ha SPBU untuk mening­kat­­­­­­­­kan kua­litas pelayanannya,” jelas Wianda.

Hal senada disam­paikan Yudi Nugraha, Area Manager Communication & Relations Pertamina Jawa Bagian Ba­rat. Pihaknya siap me­nin­daklanjuti hasil uji petik SPBU  tersebut.  “Saran dan rekomendasi YLKI menjadi fokus perhatian Pertamina untuk melakukan peningkatan pelayanan demi mencapai ke­puasan pelanggan,” tutup Yudi.•HARI/MOR III

Share this post