JAKARTA - Aparat kepolisian air dan udara (Polairud) Baharkam Polri bersama dengan Pertamina berhasil menggagalkan upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Fuel Terminal (FT) Tuban, pada Jumat, 12 Maret 2021.
Dalam acara konferensi pers pada, Jumat, 19 Maret 2021 di Mako Polairud Baharkam, Jakarta Utara, Corporate Secretary Commercial and Trading Subholding Pertamina Putut Andriatno mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh aparat Polairud untuk menyelamatkan aset negara dari tindak pencurian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polairud atas kerjanya. Kami mengapresiasi karena telah menjaga objek vital nasional, serta mengungkap kejadian pencurian BBM,” ujar Putut.
Melihat kejadian ini, Pertamina akan semakin meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan operasional. Ia juga berharap masyarakat serta instansi berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan BBM/LPG di lapangan.
“Kita akan meningkatkan kewaspadaan. Saya harap, instansi maupun masyarakat berperan aktif melalui call center kami di 135, kalau ada apa-apa atau laporan yang tidak sesuai dengan profesional yang berlaku, maka bisa dilaporkan supaya kami bisa mengungkap,” ucap Putut menambahkan.
Direktur Polairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, bahwa dalam kasus pencurian ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang telah mencuri 21 Ton Solar.
“Mereka bekerja secara berkelompok. Ada satu orang mantan yang bekerja di SPM Pertamina jadi tahu sekali bagaimana cara kerjanya, prosesnya, kapan waktunya kapal tanker Pertamina selesai mengisinya. Caranya dengan pemasangan satu pipa yang sudah dimodifikasi oleh pelaku kemudian pipa tersebut disambungkan dengan pipa yang ada di SPM, setelah tersambung kemudian ia tinggal membuka katupnya saja dan itu akan keluar BBM-nya dari pipa,” tutur Yuldi menjelaskan.
Yuldi menambahkan, saat petugas akan lakukan pemeriksaan, empat tersangka yang bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi dan Hartono berhasil kabur dengan melompat ke laut.
Sementara itu dua tersangka lain Ismail Ali dan Muhamad Taufik berhasil diamankan petugas. Dalam pemeriksaannya petugas menemukan barang bukti minyak jenis solar sebanyak 21,5 Ton yang berada di kapal.
"Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral," ucap Yuldi.
Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. *IDK/AP/HM