Pertamina Apresiasi Polisi, Ungkap Praktik Pengoplosan LPG di Sukabumi

SUKABUMI -- Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, mengapresiasi langkah Polres Sukabumi Kota, yang berhasil menangkap oknum pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kecamatan Lembursitu, Sukabumi.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. LPG 3 Kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat prasejahtera dan usaha kecil, sesuai Permen ESDM No. 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,  serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polres Sukabumi Kota, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” jelasnya.

Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG oplosan, karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina. 

Pertamina menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga LPG Non Subsidi yang lebih murah daripada harga yang ditetapkan. Dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) isi LPG 12 Kg di Sukabumi untuk warna biru yakni Rp 138.900 per tabung dan isi LPG Bright Gas 12 Kg sebesar Rp 140.900 per tabung.

Selain itu, Pertamina telah menetapkan warna plastik penutup valve tabung di setiap wilayah, sekaligus  memberikan barcode pada plastik penutup valve tabung LPG Non Subsidi.

Barcode tersebut bisa di scan dengan aplikasi barcode, untuk mengetahui darimana tabung tersebut didistribusikan.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG yakni agen dan pangkalan, untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

"Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.

Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, serta  dapat melaporkan kepada aparat kepolisain, apabila ditemukan indikasi praktek pengoplosan LPG.*MOR III

Share this post