JAKARTA - Program mitra binaan Pertamina menjadi salah satu cara membantu pemerintah dalam menggerakan ekonomi di tengah pandemi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 12 Juni 2020, saat webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Luhut mengatakan, kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian sangat berpengaruh. Faktanya, sektor itu mampu menyerap lebih dari 95% total tenaga kerja, berkontribusi sebesar 14,4% nilai ekspor nonmigas, dan penyumbang 61% produk domestik bruto (PDB) Nasional. Selain itu, investasi di sektor UMKM mencapai 56% dari total investasi.
“Enam strategi pemerintah dalam pengembangan UMKM, di antaranya perluasan akses pasar, peningkatan daya saing, pengembangan kewirausahaan, akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, setidaknya ada lima program yang dilakukan Pemerintah untuk mengembangkan UMKM. Pertama, meningkatkan porsi penerimaan negara dari wisatawan domestik yang semula 55% menjadi 70% serta mendorong kedatangan wisatawan asing kelas A dan B.
Kedua, meluncurkan empat program untuk wisatawan domestik, yaitu, In City Activation, Staycation, Roadtrip, dan Epic Sale. Ketiga, mempercepat pengembangan Desa Wisata berdasarkan One Village One Product (OVOP) menampilkan produk-produk kreatif buatan masyarakat desa.
Keempat, meluncurkan kartu Pra-Kerja dan pelatihan gratis. Kelima, penyediaan bantuan lewat dana PKBL/CSR perusahaan, terutama BUMN salah satunya CSR PT Pertamina.
"Semua bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Pemerintah sudah menyediakan fasilitasnya. Selanjutnya pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur yang mendukung,” katanya.
Vice President Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan bahwa memberdayakan UMKM merupakan mandat dan tanggung jawab Pertamina melalui program kemitraan atau mitra binaan.
“Pertamina siap bantu Pemerintah di sektor UMKM sebagaimana tercantum dalam aturan dasar BUMN, yaitu PER-02-MBU/7/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016 jo PER-09/MBU/07/ 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara," jelasnya.
Selain itu, Pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa BUMN dibentuk dengan salah satu tujuannya turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. *IDK/foto:PW