Pertamina Bentuk PT Kilang Pertamina Internasional

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) bersama PT Pertamina Dana Ventura (PDV) (sebagai pemegang saham pendamping) mendirikan PT Kilang Pertamina Inter­nasional (PT KPI) melalui penandatanganan akta pendiri­an di depan notaris pada 13 November 2017. Achmad Fathoni Mahmud ditetapkan sebagai Direktur Utama dan Ardhy N. Mokobombang sebagai Komisaris Utama.

Menurut Direktur Mega­proyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ardhy N. Mokobombang, dalam mewujudkan visinya menjadi perusahaan energi kelas dunia mewujudkan kemandirian energi nasional, Pertamina telah merumuskan pilar-pilar utama dalam Strategi Pertamina di tahun 2030. Strategi yang akan dilaksanakan hingga 2030 adalah peningkatan kilang minyak yang ada, baik dari segi kapasitas maupun kompleksitas serta pembangunan kilang minyak baru, ekspansi petrokimia, dan pengembangan produk inovatif dengan keragaman pilihan.

“Kapasitas total kilang Pertamina saat ini 1.043 kbd, dengan produksi BBM sebesar 600 kbd (diesel dan gasoline), sedangkan kebutuhan dalam negeri di tahun 2015 sebesar 1.170 kbd dan diperkirakan akan terus meningkat hingga 1.500 kbd tahun 2025. Jika tidak ada peningkatan produksi BBM nasional, maka Indonesia akan mengalami defisit BBM hingga 900 kbd di tahun 2025 atau setara dengan sekitar 4 – 5 kilang baru berkapasitas @ 300 kbd atau produksi BBM @200 kbd,” jelas Ardhy.

Untuk itulah, Pertamina mem­peroleh penugasan dari pemerintah untuk peningkatan kapasitas kilang dengan  mutu produk berstandar internasional.
Seperti diketahui, saat ini Pertamina melakukan  pengembangan kilang-kilang melalui Refinery Development Master Plan (RDMP) dan pembangunan kilang baru/New Grassroot Refinery (NGRR). Di antaranya, proyek NGRR Tuban, proyek NGRR Bontang, serta revamping & pengembangan kilang RDMP RU V Balikpapan, RDMP RU VI Balongan, dan RDMP RU IV Cilacap.

Demi mewujudkan proyek-proyek tersebut, Pertamina menggandeng partner strategis  untuk memperkuat kemampuan kompetitif dan efisiensi bisnis terutama kompetensi partner strategis dalam jaminan suplai crude oil, expertise dalam pengoperasian dan pemasaran produk terutama untuk pengembangan bisnis dan produk baru.

“Keterbatasan sumber pendanaan internal dan limitasi covenant keuangan korporasi Pertamina serta membagi risiko bisnis juga menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Untuk memitigasi risk exposure kerja sama bisnis tersebut, perlu dilakukan strategi ring fencing dengan membentuk suatu badan hukum sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) Pertamina dalam mengelola pengembangan bisnis di Direktorat Megaproyek Pengolahan & Petrokimia melalui skema kerja sama (joint venture) dengan partner strategis.

“Di sinilah peran KPI untuk Pertamina. Anak perusahaan ini akan menjadi garda terdepan dalam implementasi pengembangan kilang-kilang Pertamina dan menjalankan skema kerja sama strategis dengan para partner untuk mewujudkan kemandirian energi nasional,” pungkas Ardhy.•DIT. MP3

Share this post