PEKANBARU - Pertamina memberi sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan penyalagunaan dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Riau.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumatera bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman mengatakan, SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan Premium akan diberikan sanksi secara bertahap, diawali surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai Premium sementara, hingga penghentian suplai secara permanen.
“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBKP Premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai Premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahannya,” ujar Taufikurachman pada Kamis 4 Maret 2021.
Dikatakannya, hingga Maret sebanyak 26 SPBU yang menjual Premium di Pekanbaru. Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU. Namun ada lima SPBU yang diberi sanksi, dua di antaranya mendapatkan sanksi berupa penghentian alokasi Premium, karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.
Indikasi kecurangan, oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi. "Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi Premium lebih banyak," ujarnya.
Ia berharap ke depannya tak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini. *Sumbagut/HM