Pertamina Berikan Sanksi Agen dan SPPBE di Sumatera Utara

Pertamina Berikan Sanksi Agen dan SPPBE di Sumatera Utara

MEDAN - Di tahun 2015, Pertamina telah memberikan sanksi kepada tujuh agen LPG 3 kg dan sebuah Stasiun Pengisian dan Peng­angkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Sumatera Utara.

 

 External Relation Marketing Operation Region I Pertamina, Brasto Galih Nugroho menyebutkan, agen yang diberikan sanksi ter­sebut berada di Medan, Serdang Bedagai, Tanjung Balai dan Batubara. Sanksi yang telah diberikan berupa pemotongan alokasi, penghentian alokasi (skorsing) dan pemberian surat peringatan. Kesalahan agen adalah pang­kalan (sub-agen) terbukti hukum melakukan penyulingan dari LPG 3 kg ke LPG non-subsidi, pelanggaran administratif, menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan agen yang tidak memonitor pangkalannya.

 

 Untuk SPPBE, sanksi berupa penghentian alokasi  (skorsing) diberikan kepada SPPBE yang mengeluarkan produk LPG 3 kg tanpa LO (loading order).

 

 Untuk pangkalan (sub-agen), Pertamina merekapitulasi 8 pangkalan terkena sanksi di Sumatera Utara. Kedelapan pangkalan tersebut ada yang kena pemutusan hubungan usaha (PHU) dan pemberian surat peringatan. Sanksi kepada pangkalan diberikan karena pangkalan menjual diatas kewajaran harga, tidak mengisi log book atau buku catatan konsumen, terbukti secara hukum menyuplai ke penyuling LPG 3 kg ke LPG non-subsidi, dan terbukti secara hukum menyuling LPG 3 kg ke LPG non-subsidi.

 

Brasto menyebutkan,  jumlah pangkalan yang terkena sanksi pastinya jauh lebih besar daripada data di atas. Hal ini dikarenakan yang memberikan sanksi pangkalan adalah agen. “Kontrak pangkalan adalah dengan agen, bukan dengan Pertamina. Jadi agen-lah yang memberikan sanksi kepada pangkalan,” ujar Brasto.

 

Brasto mengemukakan, data sanksi pangkalan tersebut adalah sanksi yang dila­porkan agen kepada Pertamina. Pihaknya meyakini bahwa jumlah sanksi pangkalan LPG 3 kg jauh di atas data tersebut karena tidak semua agen melaporkan sanksi pangkalannya kepada Pertamina.

 

 “Karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi, maka pengawasan diketuai oleh Sek­retaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya. Brasto mengatakan bahwa diperlukan peran serta dan kerja sama pemerintah dae­rah, kepolisian dan Hiswana Migas dalam pengawasan LPG subsidi.

 

 “Tim koordinasi LPG 3 kg diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No. 17 dan 5 Tahun 2011,” tam­bahnya. Brasto mengungkapkan, pemerintah daerah dan kepolisian juga dapat menindak agen, SPPBE dan pangkalan apabila melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kewenangan masing-masing.•MORI

Share this post